Sidang Perdana Kasus Vaksin Palsu Digelar

Kamis, 11 Agustus 2016

ilustrasi internet

JAKARTA – riautribune : Hari ini sidang perdana terkait kasus vaksin palus di Rumah Sakit Harapan Bunda akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Salah satu orangtua korban vaksin palsu, Maruli Silaban (37), selaku pihak yang mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jaktim. Gugatan dengan nomor berkas perkara 302/PDT.G/2016/JKTM akan disampaikan siang ini di PN Jaktim.

"Berdasarkan panggilan dari PN Jakarta Timur, hari ini diadakan sidang perdana terkait vaksin palsu di RS Harapan Bunda," kata Maruli kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2016).

Dalam persidangan ini, sedikitnya ada empat pihak yang digugat Maruli, yaitu pihak rumah sakit, Dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tergugat 1 RS Harbun, kemudian tergugat 2 dokternya lalu Kemenkes juga sebagai tergugat 3, dan BPOM tergugat 4," bebernya.

Oleh karena itu, Maruli berharap persidangan ini dapat berjalan lancar dan majelis hakim dapat memutuskan dengan adil perkara tersebut.

"Jadi mari sama-sama kita kawal terus kasus ini," tuturnya.(okz/rt)