Hak Angket Dana Eskalasi, Lima Fraksi DPRD Riau Sepakat Bentuk Pansus

Rabu, 10 Agustus 2016

Rapat Paripurna Dewan, Rabu (08/16).(riautribune.com)

PEKANBARU-riautribune: Akhirnya perjuangan tim pengusul hak angket DPRD Riau atas pembayaran utang eskalasi mulai membuahkan hasil. Dari delapan fraksi yang ada, lima diantaranya menyepakati untuk diteruskan dengan membentuk Pansus hak angket. Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengelar rapat paripurna lanjutan terkait usulan hak angket pembayaran anggaran dana eskalasi sembilan proyek di APBD Perubahan 2015, Rabu (10/8). Mayoritas fraksi semua setuju usulan ini dilanjutkan. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Manahara Manurung berjalan dengan lancar. Masing-masing fraksi di DPRD Riau diberikan kesempatan membacakan pandangannya.

Lima fraksi tersebut yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem-Hanura. Sementara Fraksi Demokrat memberi syarat kepada pengusul agar terlebih dahulu melengkapi syarat formil dan materil. Fraksi PAN menyarankan untuk hak interpelasi dan Fraksi Golkar menolak hak angket karena tidak memenuhi persyaratan sebuah hak angket.

Dukungan hak Angket terdiri dari  Fraksi PDI Perjuangan (9 Kursi ), Fraksi Gerindra Sejahtera (10), Fraksi PPP (5 Kursi), Fraksi PKB (6 Kursi) dan Fraksi Nasdem-Hanura (5 Kursi), total 35 Kursi. Fraksi Partai Golkar mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan pandangannya terhadap hak angket yang diusulkan  17 legislator. Melalui juru bicara fraksi, Masnur, Golkar secara tegas menolak usulan hak angket tersebut. “Fraksi Partai Golkar memutuskan untuk menolak usulan hak angket terhadap dana eskalasi dalam APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2015,” jelas Masnur di penghujung pandangan fraksi yang dibacakannya.

Sebelum menyatakan menolak, Golkar juga menyampaikan beberapa alasan yang menjadi dasar sikap mereka. Golkar menilai, hal-hal apa yang diusulkan tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakannya hak angket. “Justru kalau Pemerintah Provinsi Riau kalau tidak melakukan pembayaran dengan kondisi silpa Rp.3,8 triliun akan menjadi sia-sia dan akan menjadi beban bagi Pemprov. Padahal berdasarkan pasal 109 PP nomor 58 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pengguna surplus APBD diutamakan untuk hutang,” jelasnya.

Sementara itu, pandangan yang berbeda disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Fraksi ini menyarankan untuk menyelesaikan persoalaan eskalasi dengan menggunakan hak interpelasi.

“Fraksi PAN lebih menyarankan dijajaki dulu permasalahan dana eskalasi ini melalui hak interpelasi. Kedua, kedepan pemda harus mengedepankan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD. Begitu juga komunikasi sesama anggota DPRD,” jelas juru bicara Fraksi PAN, Syamsurizal.

Sementara itu, enam fraksi lainnya menyatakan dukungan atas hak angket tersebut. Fraksi yang ingin hak angket berlanjut itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra  Sejahtera, PKB, PPP dan Fraksi Gabungan Nasdem-Hanura.Fraksi PDI-P dalam pandangannya yang dibacakan Sugeng Pranoto menilai jika hak angket disetujui, maka  harus segera terbentuk panitia khusus (Pansus) hak angket.Supaya persoalan tersebut bisa segera dilakukan penyelidikan.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan menerima untuk dilanjutkan proses penyelidikan pembayaran hutang eskalasi supaya ada kejelasan. Kami meminta  Pansus  yang akan dibentuk dapat menelusuri persoalan ini hingga tuntas. Kami tidak anti dengan dana eskalasi.

Terlebih dana digunakan untuk kewajiban pemerintah Provinsi Riau dalam melunasi hutang dan bukan suatu yang terlarang asal proses berjalan sesuai dengan aturan,” jelas Sugeng.

"Kami menerima dan meminta agar proses pengusulan hak angket ini dapat dilanjutkan," kata Sugeng Pranoto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna pandangan fraksi terhadap hak angket. Sedangkan Fraksi partai Demokrat akan mendukung asalkan syarat-syarat secara materil maupun non materil lengkap dengan dokumen pendukung serta kelengkapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar secara formil maupun materil. Sehingga akan menjadi lebih terang permasalahan hak angket tersebut.Selanjutnya apabila semua unsur dipenuhi maka menurut fraksi demokrat usulan hak angket ini dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD Provinsi Riau,” jelas juru bicara Fraksi Demokrat, Nasril.

Lalu, Sugianto dari Fraksi PKB menilai, dengan dilakukan penelitian terang benderang didepan publik, rakyat Riau akan melihat kebenaran yang seutuhnya. Jika hak angket disetujui maka langsung bentuk panitia hak angket yang bertugas penyelidikan secara menyeluruh kekisruhan penganggaran eskalasi ini.“Hasil penyelidikan nantinya jadi bahan evaluasi kita semua pihak dalam menyusun anggaran dimasa akan datang,” kata legislator yang dari awal getol ikut memperjuangkan hak angket.

Pernyataan yang sama juga disampaikan empat fraksi lainnya. Yakni, Fraksi Gerindra-Sejahtera dengan juru bicaranya Siswaja Muljadi, Fraksi PKB dengan juru bicaranya Sugianto, Fraksi PPP dengan juru bicaranya Malik Siregar dan Fraksi Nasdem-Hanura dengan juru bicaranya Muhammad Adil.

Usai paripurna, Muhammad Adil yang juga salah seorang pengusul hak angket mengatakan, perjuangan ia dengan anggota tim pengusul lainnya sudah sampai 90 persen. Apalagi dalam paripurna, mayoritas fraksi sepakat untuk membentuk Pansus hak angket.

"Alhamdulillah perjuangan kami untuk melakukan penyelidikan terhadap pembayaran utang eskalasi sudah sampai 90 persen. Setelah ini nanti akan kembali dilakukan rapat paripurna dengan agenda jawaban tim pengusul dan akan dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan hak angket," tutupnya.

Tolak Angket masih abu-abu terdiri dari: Fraksi Demokrat (9 Kursi), Fraksi PAN (7 Kursi) dan Fraksi Golkar (14 Kursi), total 30 Kursi. Hal ini bertujuan agar persoalan hak angket ini bisa tuntas oleh DPRD Riau. Dengan diteruskannya hak angket ini, maka menurutnya, tidak akan ada lagi curiga mencurigai di internal dewan maupun pejabat pemerintah Provinsi Riau.

Sementara itu Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya masih menunggu proses hak angket yang sedang berjalan di DPRD Provinsi Riau. Sehingga pihaknya belum mau banyak mengomentari hak angket DPRD tersebut.

“Sekarang inikan masih bergulir di Dewan, jadi kita tunggu sajalah berjalan dan nanti kelanjutannya seperti apa,” ujar Ahmad Hijazi. Menurut Hijazi saat ini domain penuhnya masih berada di Dewan, sehingga Pemerintah Provinsi Riau belum bisa masuk kedalam ranah hak angket tersebut.

“Apabila nanti sudah berproses dan ada yang harus dijawab Pemprov tentu akan kami berikan jawabannya,” ujarnya.Begitu juga terkait adanya pernyataan dari sebagian anggota Dewan yang menyebutkan ancaman sampai pemberhentian Gubernur, Sekda Ahmad Hijazi juga belum bisa memberikan komentar terkait itu.Sebagaimana diketahui kemarin Dewan sudah kembali melakukan Sidang Paripurna untuk Hak Angket terkait pembayaran eskalasi beberapa waktu lalu.(adv)