Pilkada Serentak 2017 Minim Calon Perseorangan

Selasa, 09 Agustus 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tengah melakukan verfikasi KTP dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen. Dari 101 daerah peserta Pilkada serentak 2017, hanya 3 daerah yang memiliki calon independen, itu pun sebagian masih dalam verifikasi.

Diketahui sebelumnya, sebanyak delapan pasangan yang menyerahkan dokumen dukungan KTP ke KPUD DKI, semuanya dinyatakan tak memenuhi syarat minimal sehingga dipastikan tak ada calon perseorangan dalam Pilkada DKI 2017.

"Delapan calon independen DKI gagal semua. Banten juga muncul empat calon sedang diverifikasi. Tinggal muncul calon independen dari Aceh 3 (sedang diverifikasi), Gorontalo 1, kemudian Banten 4 (sedang diverfikasi). DKI ada delapan gagal semua," kata Tjahjo di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada Pilkada serentak putaran pertama 2015 lalu. Berdasarkan data dari KPU Pusat, pada Pilkada serentak 2015, dari 269 calon kepala daerah, terdapat 156 calon perseorangan. Sejumlah 156 calon perseorang tersebut tersebar di sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 36 Kota.

Sebagai informasi, syarat dukungan KTP untuk calon perseorangan pada Pilkada 2017 mendatang yakni 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya.

Hal ini merupakan keputusan MK setelah uji materi undang-undang Pilkada pada 2015 lalu. Sementara pada Pilkada 2015 masih menggunakan regulasi yang lama dimana syarat minimal dukungan KTP didasarkan pada jumlah penduduk.

"Ya sudah, undang-undang kan sudah memberikan kesempatan dan peluang," imbuh Tjahjo.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, sebanyak delapan pasangan yang mendatangi KPUD DKI pada 3 hingga 7 Agustus 2016 lalu bukan tidak lolos verifikasi KTP dukungan, melainkan tidak terpenuhinya syarat minimal.

"Sebenarnya calon independen di Jakarta itu bukan tidak lolos verifikasi, tapi tidak memenuhi syarat dukungan di awal, sehingga tidak diterima pendaftarannya," kata dia.(okz/rt)