Guru Negri Diminta Berhenti Mengajar di Swasta

Jumat, 05 Agustus 2016

foto Kadisdikbud Riau Kamsol

PEKANBARU - riautribune : Jelang pemindahan aset dan kewenangan SMA/SMK sederajat ke tingkat Provinsi, Perhimpunan Guru Swasta Provinsi Riau meminta Disdikbud Riau menata pola pendidikan. Supaya terwujud rasa keadilan didapatkan oleh tenaga pendidik di bumi lancang kuning ini.

Sekretaris Perhimpunan Guru Swasta Provinsi Riau, Sebastian Spd Mpd menjelaskan,keadilan ini yang dimaksud yaitu agar Disdikbud mengambil kebijakkan tegas, agar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mengajar di swasta. Mereka cukup mengajar di sekolah negeri saja, agar jam mengajar guru swasta bisa banyak disekolah swasta.

"Diakui, jika dilaksanakan pemindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat ke provinsi, maka ada banyak keuntungan dan kerugian. Namun sebelum pemindahan ini, Disdikbud harus melakukan penataan pola pendidikan dengan adil. Seperti guru negeri tidak boleh mengajar di swasta," kata Sebastian yang juga menjabat Kasubdin Kaderisasi dan Penelitian LSM LIRA Provinsi Riau, Rabu (3/8).

Setelah guru PNS ditarik dari sekolah swasta maka Guru Tidak Tetap (GTT), guru honorer dan guru bantu provinsi dikembalikan juga ke sekolah swasta. Sebab guru non PNS ini juga tidak terakomodir dalam laporan pemindahan personil guru dari kabupaten/kota ke provinsi dan tembusan kepusat.

Sementara untuk Kota Pekanbaru, jumlah GTT SMA negeri ada sekitar 37 orang, dan di SMK 36. Guru bantu provinsi di SMA ada sekitar  107 orang dan SMK 72 orang. Sedangkan guru honorer komite SMK 212 dan SMA 132.

Sementara untuk guru komite sekolah SMA swasta ada sekitar 239 orang dan SMK 156 orang. Biasanya guru komite swasta dibayar perjam.Berkisar Rp20 ribu an perjam. Pada umumnya guru komite ini mengajar satu minggu hanya sekitar 16 jam. Karena jam mengajarnya sudah banyak diambil oleh guru negeri.


Di Pekanbaru ada puluhan SMA/SMK. Jika ada pemisahan atau pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dan guru non PNS ke sekolah swasta, maka akan terwujud rasa keadilan bagi tenaga pendidik di Riau. Dan untuk mendapatkan rasa keadilan tersebut, Disdikbud Riau dan pihak tenaga pendidik harus duduk bersama, supaya segala persoalan dan rintangan bisa diselesaikan dengan baik.

Dan jangan dikatakan ilmu dan wawasan guru non PNS tidak tinggi. Sebab ilmu pendidikan itu sama, karena tenaga pendidik tersebut sama-sama lulusan Spd dan bahkan Mpd. Selain itu, terkait prestasi, lebih banyak sekolah swasta yang mendapatkan prestasi dari sekolah negeri.

"Dalam aturannya, guru PNS tidak boleh mengajar di sekolah swasta, kecuali diperbantukan karena kekurangan guru. Namun karena ingin mengejar mengajar 24 jam perminggu untuk mendapatkan dana sertifikasi, termasuk karena bagus lobinya kepada yayasan, maka guru PNS itu bisa lebih banyak jam mengajar dari guru tetap di sekolah swasta," jelas Sebastian.

Ditempat terpisah, Kadisdikbud Riau, Kamsol menjelaskan bahwa pemindahan kewenangan SMA/SMK sederajat sudah rampung. Sekitar bulan Oktober 2016, pengelolaan SMA/SMK sederajat sudah dikelola oleh provinsi.

Untuk data personil dan pembiayaan sudah selesai. Sekarang yang belum selesai pendataannya yaitu tentang aset sarana dan prasarana.Sementara sarana dan prasarana bisa menyusul sambil berjalan. Karena yang penting adalah data personil dan pembiayaan karena akan dilaporkan ke Kementrian Keuangan oleh Dispenda Riau. Sebab gajinya bersumber dari APBN.

Sementara anggaran gaji guru PNS SMA/SMK negeri diperkirakan sekiar Rp600 miliar pertahun. Sementara datanya sudah diserahkan ke Dispenda dan sekarang Dispenda sedang merevisi data sebelum dilaporkan ke pusat.

Sementara untuk personil guru non PNS yakni GTT, guru honorer dan guru bantu provinsi, diakui Kamsol belum ada pembahasan. Namun kedepan akan dilakukan pembahasan bersama pihak terkait, sehingga sistem pendidikan ini bisa berjalan dengan baik.

"Yang sudah didata dan dilaporkan ke Dispenda untuk ke pusat baru personil guru PNS. Namun untuk guru non PNS belum dibahas, tetapi kedepan akan kita bahas secara bersama sama. Supaya pada waktu pemindahan tidak ada terjadi kendala," kata Kamsol. (lin)