Besok KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen

Selasa, 02 Agustus 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Tahapan pendaftaran Pilgub DKI 2017 akan dimulai dengan penyerahan dukungan pasangan calon jalur perseorangan. KPU DKI akan membuka masa pendaftaran itu mulai Rabu (3/8) besok.

"Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 3-7 Agustus," ucap ketua KPU DKI Sumarno, Selasa (2/8/2016).

Dukungan pasangan calon peseorangan itu ditunjukkan berupa salinan KTP yang ditetapkan minimal 532.213 KTP. Jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon lalu akan diverifikasi oleh KPU secara administratif dan faktual di lapangan.

"Ya aturan dalam pasal 48 UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada) tampaknya cukup berat bagi calon perseorangan. Tapi ya tetap bisa (mencalonkan)," ujar Sumarno.

Terkait penyerahan dukungan ini, KPU DKI telah menerbitkan pengumuman Nomor 289/KPUProv-010/VII/2016. Isinya menyebut bahwa penyerahan dukungan digelar tanggal 3-7 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB di Lantai II Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta.

Dukungan bakal pasangan calon dilampiri foto copy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Nantinya jika dukungan itu dianggap cukup, maka pasangan calon itu akan mendaftar bersamaan jalur parpol pada 19 September.

Sejauh ini, belum ada bakal pasangan calon yang mengumumkan akan mendaftarkan diri dalam Pilgub DKI 2017 melalui jalur perseorangan, setelah petahana Ahok memilih jalur parpol. Tapi pendaftaran ini terbuka dan siapa saja bisa mencalonkan diri.(dtk/rt)