DPRD Riau Temukan 70 PKS Ilegal Beroperasi di Riau

Senin, 01 Agustus 2016

Sekretaris di Komisi A, Suhardiman Amby.(riautribune.com)

PEKANBARU-riautribune: DPRD Riau melalui Komisi A, mendata ada sekitar 70 pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), di daerah ini yang beroperasi tidak memiliki izin atau ilegal. PKS yang demikian jelas merugikan daerah.
 
"Saat ini, kami mendata dari hasil kerja di Pansus Monitoring Lahan. Bahwa, ada sebanyak 70 PKS di Provinsi Riau ini yang ilegal. Maka hal ini, jelas-jelas telah merugikan daerah. PKS demikian harus bisa ditertibkan dengan segera. Sebab ini ilegal," ujar Suhardiman Amby.

Sekretaris di Komisi A DPRD Riau ini, mengatakan, ada PKS seperti itu berada di sejumlah kabupaten/kota. Dan disinyalir keberadaanya PKS demikian dapat menampung hasil sawit dari pada perambahan hutan secara ilegal. Nanti, sesuai aturan dikomunikasi ke pimpinan.
 
Lebih lanjut dipaparkan dia, kalau masalah tersebut memang harus dibicarakan terlebih dahulu hal itu pada pimpinan. Maka, wewenang kebijakkan tersebut dipercayakan pada pimpinan. Karena, tentunya ini sebelum ditindaklanjut anggota DPRD Riau terhadap ada kasus.

"Dari data 225 PKS beroperasi di Provinsi Riau, ada sekitar 70 PKS diduga ilegal karena tidak memiliki izin. Ini juga berdasarkan hal data yang kita terima sesuai di Pansus Lahan. Makanya, data-data yang didapat tersebut ditindaklanjuti ke Pimpinan DPRD dulu," sebutnya.(ehm)