KPK Periksa Politikus PKB dan Nasdem Terkait Kasus DPRD Sumut

Jumat, 29 Juli 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020. Bahkan, kali ini lembaga antirasuah memanggil enam orang untuk dimintai keterangan atas perkara yang menjerat anggota DPRD Sumut, Muhammad Affan (MA).

Keenam orang tersebut ialah anggota DPRD Provinsi Sumut 2014-2019, dari fraksi PKB Juliski Simorangkir dan Tigor Lumban Toruan. Selain itu, politikus Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Sumut, Anhar A Monel.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa tiga orang staf Pansus PAD Provinsi Sumut, Johan dan Ayu Apriani serta Meydina Arhan Saputri.

"Mereka diperiksa sebagai saksi MA," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Jumat (29/7/2016).

Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan KPK dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Nugroho. Diduga tujuh anggota DPRD Sumut turut menerima hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Selain itu, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Kemudian, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. Tak hanya itu, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.(okz/rt)