Tekan Keberadaan TPS ILegal, Tim Gakkum DLHK Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

Jumat, 07 Maret 2025

Tim Gakkum DLHK Pekanbaru memasang spanduk peringatan

PEKANBARU, Riautribune. com - Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada lokasi yang ditentukan atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) legal masih tergolong rendah. Ini dibuktikan dengan terus bertambahnya TPS Ilegal. Menurut penelusuran DLHK Pekanbaru, hingga kini ada 180 TPS ilegal di seluruh penjuru Kota Pekanbaru.

Menurut Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Rezatul Helmi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Gakkum, Juli Victorino, pihaknya terus berupaya mengatasi hal tersebut, baik sosialisasi langsung kepada masyarakat, maupun memasang spanduk di lokasi TPS Ilegal.

“Dalam kegiatan tersebut kami melakukan pemasangan spanduk bertulis, “Lokasi sampah liar ditutup” barang siapa yang membuang kembali akan dikenakan sangsi sesuai Perda No.13 Tahun 2021 pasal 18 Huruf B dengan denda maksimal, Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)”, kata Juli Victorino.

Ia berharap, dengan dipasangnya spanduk-spanduk tersebut dapat membuat masyarakat mengetahui bahwa lokasi tersebut bukan TPS resmi yang ditetapkan Pemko. "Harapannya, ke depan masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

Kendala lain selain soal lokasi pembuangan sampah, kata Juli adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan sampah. Sesuai aturan, masyarakat seharusnya membuang sampah pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kenyataannya, masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, bahkan hingga siang hari saat jam kerja berlangsung," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini, Pemko hanya memiliki data 87 TPS resmi yang telah disampaikan oleh para camat. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 48 titik. Jumlah TPS ilegal ini terus bertambah karena ada oknum yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, pihak DLHK tentu tidak mungkin melakukan pengawasan 24 jam di seluruh pelosok Kota Pekanbaru. Partisipasi tokoh masyarakat, Ormas, dan tokoh agama juga diperlukan untuk terus mengawasi dan mengingatkan warga untuk membantu menjaga kebersihan lingkungan.***