Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Ingatkan Warga Soal Larangan Buang Sampah Sembarangan

Rabu, 05 Maret 2025

Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru memproses pelaku pembuangan sampah yang melanggar aturan

PEKANBARU, Riautribune. com - Satgas Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus aktif melakukan patroli untuk memantau kondisi sampah di Pekanbaru. Sejumlah warga pun ada yang tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.

Menurut Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Rezatul Helmi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Gakkum, Juli Victorino, Senin (3/3/2025), kepatuhan warga untuk membuang sampah sesuai aturan masih tergolong rendah. Ini terlihat dengan masih seringnya Tim Gakkum menangkap tangan warga yang buang sampah sembarangan.

"Beberapa Waktu lalu kita menangkap seorang warga yang membuang sampah tidak pada jam buang yang telah ditetapkan pada TPS resmi Siak 2. Yang bersangkutan kita beri tindakan berupa teguran tertulis dan membawa kembali sampah yang dibuangnya," terang Reza.

Selain di Siak 2, Reza melanjutkan, petugas juga mengamankan seorang warga yang kedapatan membuang sampah pada TPS ilegal di Jalan Datuk Setia Maharaja, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya pada 18 Januari 2025.

"Sama seperti warga yang di Siak 2, warga tersebut juga kita minta untuk menandatangani surat pernyataan kalau dia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.

Reza menambahkan, jika kesadaran warga tidak diperbaiki dalam hal membuang sampah, maka kebersihan di Kota Pekanbaru akan sulit diwujudkan. Menurutnya, Tim Gakkum DLHK tidak mungkin dapat mengawasi seluruh penjuru kota selama 24 jam.

"Apalagi jumlah Tim Gakkum DLHK yang bertugas di lapangan sangat terbatas, yakni 30 orang. Jika kesadaran warga rendah, tentu akan sulit sekali mengatasi masalah sampah ini," ungkap Reza.

Reza mengingatkan, pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah disebut soal partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Bentuk partisipasi itu antara lain, mencegah membuang sampah ke tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah

Selain itu, Reza juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada waktunya, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan di 87 titik TPS resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

"Jika kedapatan masih membuang sampah di luar TPS yang telah ditetapkan, tentunya akan kami tindak sesuai peraturan," pungkasnya.

Selain memberikan teguran pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru juga berkoordinasi dengan pihak ketiga yang mengelola pengangkutan sampah. "Misalnya sampah di wilayah A belum terangkut, kita komunikasikan tolong diangkut. Jadi bukan pengawasan terhadap yang membuang sampah saja," ujar Reza. (Adv)