Panitia Musprov Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum PBSI Riau Mulai Jumat Lusa

Rabu, 12 Maret 2025

PEKANBARU, Riau Tribune  - Panitia Musyawarah Provins i Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Riau akan membuka tahapan penjaringan Calon Ketua Umum PBSI Riau periode 2025-2029, mulai Jumat lusa (14/3/2025).

Ketua Panitia Penjaringan Musprov PBSI Riau, Satria Utama Batubara menjelaskan, selama empat hari dari tanggal 14 hingga 17 Maret panitia akan memberikan waktu kepada para calon ketua umum yang berminat mengambil formular di Sekretariat PBSI Riau, Kompleks Gelanggang Remaja, Jl Sudirman Pekanbaru dari jam 10.00 WIB - 16.00 WIB.

"Selanjutnya panitia penjaringan akan memberikan waktu selama empat hari pula untuk proses pengembalian formular dan persyaratan administrasi lainnya, yakni dari tanggal 18-21 Maret 2025," ungkapnya.

Tahapan penjaringan Caketum PBSI kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi berkas selama empat hari (22-25 Maret 2025) dan akan ditutup dengan pengumuman hasil verifikasi pada tanggal 26-29 Maret 2025.

Adapun mengenai persyaratan menjadi calon Ketua Umum PBSI Riau, sambung Satria, semua sudah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi PBSI No. 01, antara lain; warga Negara lndonesia yang berdomisili di Riau, mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk memimpin PBSI, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur dalam organisasi

"Selain itu, yang bersangkutan juga harus berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai warga PBSI, tidak sedang sebagai pengurus organisasi olahraga lain di semua tingkatan serta tidak sedang sebagai unsur pimpinan pada KONI di semua tingkatan," terangnya.

Saat pendaftaran, selain mengisi sejumlah formular pernyataan dan foto kopi data diri, calon ketua umum yang akan maju juga harus mendapat dukungan dari pengurus daerah PBSI kabupaten kota yang dibuktikan dengan surat dukungan sekurang-kurangnya 4 Pengkab/Pemkot yang sah.

"Surat dukungan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Umum. Jika sekretaris berhalangan, maka surat dukungan ditandatangani oleh ketua umum bersama wakil sekretaris umum. Jika ketua umum berhalangan tetap, maka surat ditanda tangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum. Jika ada surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum, maka surat dukungan yang ditandatangani selain itu dianggap tidak sah," jelas Satria.

Di dalam PO PBSI, kata Satria, juga ditegaskan bahwa pengurus PBSI Kabupaten/Kota dilarang memberikan dukungan tertulis kepada lebih dari satu orang bakal calon Ketua Umum.

"Jika ditemukan surat dukungan diberikan kepada lebih dari satu Bakal Calon Ketua Umum maka semua surat dukungan itu dinyatakan tidak sah. Selain itu, surat dukungan yang telah diberikan kepada Bakal Calon Ketua Umum dengan dasar apapun tidak dapat ditarik, dicabut atau dibatalkan.***