Revisi UU BUMN, DPR Soroti Persoalan PMN Hingga Cucu Usaha

Senin, 25 Juli 2016

ilustrasi internet

JAKARTA -riautribune :Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 saat ini tengah dibahas dalam lingkup Komisi VI DPR RI. DPR juga tengah melakukan kajian mengenai peraturan turunan lainnya untuk diharmonisasikan dalam perubahan undang-undang.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang merangkap Ketua Panja RUU BUMN, Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan bahwa dalam revisi UU BUMN akan dimuat mengenai tata cara perolehan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh BUMN. Semua BUMN beserta anak perusahaannya juga menjadi kekayaan negara.

"Terkait PMN dan keuangan negara sering muncul persoalan PMN uang dan barang kekayaan negara yang jadi modal usaha, namun pemisahan kekayaan negara beralih ke kekayaan BUMN dan dari pengawasan BUMN sehingga anak perusahaan maupun cucu perusahaan menjadi bagian dari kekayaan negara BUMN," jelas Dodi saat acara Diskusi RUU BUMN di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

DPR juga tengah mempersiapkan payung hukum bagi BUMN untuk menampung dana repatriasi tax amnesty. Pihaknya menambahkan bahwa ada 30 BUMN yang dipersiapkan untuk menampung dana repatriasi hingga Rp 300 triliun. Hal ini juga harus dipersiapkan agar porsi saham negara dalam BUMN tidak dikuasai perorangan atau swasta.

"Undang-undang soal tax amnesty BUMN dipersiapkan menampung dana repatriasi mengenai aturan yang akan menaungi hal tersebut. Ada 25 sampai 30 BUMN dan target Rp 200 triliun sampai Rp 300 triliun harus dijaga jangan sampai porsi kepemilikan negara terdelusi," kata Dodi.

Dalam Revisi UU BUMN juga akan dibahas mengenai holding BUMN yang memiliki usaha sejenis. Manfaat holding bagi negara juga tengah dikaji lebih dalam, sebelum nantinya disahkan. Revisi UU BUMN tersebut kemudian akan memperkuat payung hukum pembentukan holding, sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).

"Keempat sinergi BUMN dan holding pemerintah sinergi BUMN holding holding prosesnya dibahas bersama-sama sebelum diterbitkan dalam PP. Banyak keluhan bahwa di dalam rapat Panja banyak holding belum memberikan manfaat lebih kepada perusahaan. Belum ada aturan baku dan keberadaan holding ini kita memperjelas holding dalam revisi undang-undang," terang Dodi.

"Holding perlu ada kejelasan benefit diterima BUMN. Lima holding memberikan nilai tambah dan tentu saja jangan sampai holding merugikan BUMN di dalamnya," tambahnya.

Dengan adanya revisi UU BUMN juga diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN Indonesia dengan BUMN lainnya di luar negeri. Kementerian BUMN juga diminta mendorong peran serta BUMN dalam menyumbang perekonomian Indonesia.

"Ke depan BUMN bisa bersaing dengan internasional, dalam berkompetisi yang sekarang tataran global. Di bawah pembinaan Kementerian BUMN harus mampu menyediakan lapangan kerja dan kesejahteraan di dalam negeri, juga menjadi katalisator pendorong pembangunan ekonomi domestik juga dapat bersaing dengan BUMN luar negeri," tutup Dodi.(dtk/rt)