Kejaksaan Agung Dinilai Kurang Tegas soal Hukuman Mati

Senin, 25 Juli 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) terpidana mati, Freddy Budiman pada Jumat 22 Juli 2016. Atas putusan tersebut, anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas mendesak agar eksekusi hukuman cabut nyawa segera dilakukan.

"Apa yang sudah diputus pengadilan, PK sudah ditolak, harus segera dilaksanakan," ujar Supratman di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu meminta agar eksekusi tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI). Supratman mengimbau agar WNA yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk segera diinventarisir dan dieksekusi.

"Jangan pilih hanya WNI, WNA yang punya kekuatan hukum tetap juga," imbuhnya.

Jika eksekusi segera dilakukan, Supratman menilai bisa mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas. Terlebih saat ini penjara justru dijadikan sarang bisnis barang haram bagi pelaku yang sudah divonis mati.

"Ini tugas Jaksa Agung, akhirnya produksi narkoba kita akan terulang (kalau tidak segera eksekusi). Minimal gembong kita tutup, kalau intelektualnya dieksekusi. Masalahnya sekarang kepastian hukum, orang yang divonis saja tidak segera dieksekusi. Pelaksanaannya kurang tegas, di luar setelah putusan eksekusi. Terlalu banyak pertimbangan politis dibanding hukum," tandasnya.(okz.rt)