Polisi Kumpulkan Ratusan Saksi di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Senin, 20 Januari 2025

Pegawai Setwan dikumpulkan Polda

PEKANBARU-riautribune: Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan ratusan saksi kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Dari ratusan, ternyata ada sejumlah akademisi atau dosen.
Pantauan di lokasi, saksi dikumpulkan di Ruang Rapat Medium Kantor DPRD Riau. Saksi-saksi yang dikumpulkan mulai dari ASN, tenaga ahli hingga honorer di DPRD Riau yang aktif periode tahun 2020-2021.
Khusus di jajaran tenaga ahli, terlihat ada sejumlah akademisi atau dosen yang ikut hadir. Mereka berasal dari kampus negeri maupun swasta yang ada di Pekanbaru.
Dosen-dosen itu sendiri tercatat sebagai tenaga ahli di DPRD Riau. Mereka turut dikumpulkan karena masuk dalam saksi yang didalami penyidik sebagai penerima diduga aliran dana kasus SPPD fiktif.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan ada 3 klaster pihak yang diduga menerima dana tersebut. Salah satunya adalah tenaga ahli yang diduga menerima hingga ratusan juta.
"Jadi di pelaksana itu ada 3 klaster yang menerima aliran, pertama ASN, tenaga ahli dan honorer yang mendapat aliran dana. Besaran berbeda-beda, ada yang sedikit, banyak, ada Rp 100 juta sampai Rp 300 juta," kata Ade Kuncoro.
Ade berharap saksi-saksi yang menerima aliran tersebut segera mengembalikan dana tersebut. Bahkan, penyidik memberi batas waktu hingga akhir Januari 2025.
"Kami berharap mereka mengembalikan uang. (Aliran dana ke akademisi) masih dalam pendalaman kami, ini perkara masih berjalan, list sudah ada dan kami berikan target waktu pengembalian sampai akhir Januari," kata Ade.
 Dalam kasus itu, penyidik setidaknya telah menyita uang tunai Rp 7,1 miliar. Uang itu belum termasuk benda bergerak dan tidak bergerak lain seperti motor, apartemen dan barang mewah lainnya.(rls)