Suami Istri Kompak Berbisnis Sabu

Rabu, 20 Juli 2016

foto pasutri pengedar sabu.(foto okezone)

KAMPAR–riautribune: Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Kampar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar setelah kompak menjalankan bisnis narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yakni DS (34) dan istrinya KI alias TN (38) merupakan warga Dusun Sei Tarap, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

"Keduanya kita tangkap di wilayah Sei Tarap, Desa Kumantanm, Kecamatan Bangkinang Kota tanpa perlawanan," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Rabu (20/7/2016).

Pengungkapan bisnis haram pasutri itu berawal, setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.

"Dari penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti antara lain dua paket besar, lima paket sedang dan dua paket kecil sabu. Narkoba tersebut mereka sembunyikan dalam keranjang pakaian," ucapnya.

Edy menuturkan bahwa petugas juga menemukan barang bukti lain di antaranya alat isap sabu, lima buah kaca pirex. 30 lembar plastik bening dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjutnya," pungkas dia.(okz/rt)