Guru Honor Komite Pekanbaru Demo di Kantor DPRD Pekanbaru

Rabu, 20 Juli 2016

foto Internet

PEKANBARU-riautribune : Demo kembali terjadi di Pekanbaru kali ini Forum Guru Honor Komite Sekolah Negeri (FGHKSN) Pekanbaru, turun ke jalanan, mereka kembali menuntut janji-janji dari Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT, yang belum terealisasi sampai sekarang kepada guru komite akan diangkat menjadi guru tidak tetap (GTT).
 
Perwakilan dari FGHKSN Pekanbaru itu, Selasa, 18 Juli 2016, mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, dan disambut oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.
 
Bahkan, guru honor komite tersebut mengancam mereka tidak akan memilih Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT kembali pada pemilihan tahun 2017 dalam pesta demokrasi mendatang. Sebab, sudah 3 tahun lamanya mereka hanya diberikan obat penenang saja.
 
“Kalau tidak ada kebijakan sampai bulan September nanti, kami sebagai masyarakat Kota Pekanbaru dan ribuan guru-guru honor komite, akan berpaling ke calon walikota lain yang komitmen dengan nasib kami kedepan. 3 tahun kami hanya diberi angin surga dan janji-janji sama walikota sekarang,” kata Ketua FGHKSN Pekanbaru, Sarno, kepada awak media Selasa, 19 Juli 2016.
 
Dia mengatakan bahwa kebijakan dari Wako Pekanbaru, Firdaus sangat aneh dan tidak masuk akal. Sebab, pengangkatan guru honor menjadi GTT sudah diterapkan di Kabupaten Riau seperti Kampar, Siak dan Pelalawan.
 
“Dan daerah lain dianggarkan melalui kebijakan kepala daerahnya. Yang aneh kok cuma kota Pekanbaru yang tidak” paparnya.
 
Dia juga membawa contoh Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga pendidikan yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Mulai pengangkatan guru, Tata Usaha, penjaga pustaka hingga Cleaning Service (CS).
 
“Pengangkatan bahkan dibiayai oleh pemerintah Kota Padang, bahkan diberi semacam Nomor Induk Pegawai,” urainya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM menyebutkan, persoalan kebijakan pengangkatan guru honor komite menjadi GTT tersebut, semua tergantung dari kebijakan Kepala Daerah, dalam hal ini Wako Pekanbaru, H Firdaus MT.
 
Sebab, aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI mengatakan bahwa persoalan pengangkatan tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing.
 
“Semua itu tergantung walikota, mau atau tidaknya tergantung walikota, tidak ada aturan yang mengatur itu,” ucap Politisi dari PAN itu.
 
Menurutnya, di provinsi lain, kebijakan pengangkatan guru honor itu biayanya bahkan ditanggung oleh daerah masing-masing.
 
“Kalau di Padang, bahkan dibayar oleh bantuan operasional sekolah daerah. Metode itu bisa dipakai asal ada keinginan dan persetujuan dari kepala daerah,” tutupnya. (rsc/rt)