Ibu korban pencabulan anak minta bantuan JMSI Pelalawan
PELALAWAN, Riautribune. com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kali ini dialami anak berinisial PG anak dari seorang ibu Ria Irawati (35).
Ibu Korban meminta pengurus Jaringan Media. siber Indonesia (JMSI) Pelalawan mengawal kasus ini. Pasalnya, meski sudah melaporkan ke pihak Polres Pelalawan pada tanggal 2 September 2024, namun hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Ria Irawati didampingi Chandra Yoga Adiyanto SH MH sebagai pengacara dari unit UPTD PPA Kabupaten Pelalawan menemuo pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan, Rabu (25/9/2024).
Hal itu langsung disambut Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom didampingi Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kabupaten Pelalawan Amri Koto dalam menyuarakan keadilan bagi korban pencabulan anak dibawah umur.
"Kami datang ke Kantor JMSI Pelalawan meminta dukungan dan pengawal dari rekan rekan media terkait kasus pencabulan yang dialami klien kami," ucap pengacara Chandra Yoga Adiyanto SH MH dari unit UPTD PPA Kabupaten Pelalawan.
Lebih lanjut pria disapa Candra ini menjelaskan, dirinya berharap perkara ini menjadi atensi Kapolres Pelalawan, mengingat bahwa perkara anak yang masih bocah perempuan berumur 4,5 tahun yang diduga dicabuli.
"Perkara ini sudah dilaporkan klien kami pada tanggal 2 september 2024 di Polres Pelalawan. Namun sampai hari ini terlapor belum juga ditangkap, terlebih kedua orang tua korban sudah di periksa, tetangga juga sudah diperiksa, anak korban sudah di visum dan anak korban sudah dilakukan konseling oleh psikolog," terang Candra.
Selain itu, Candra menambahkan bahwa
terlapor ini merupakan tetangga anak korban, sangat akrab dengan kedua orang tua anak korban, sering membantu, dan juga memang sering bermain dengan anak korban, sering dibawa kerumahnya.
"Sekali lagi kami meminta bantuan JMSI Pelalawan agar bersama sama mengawal perkara ini dan berharap terlapor dapat di proses dan ditangkap kemudian di adili berdasarkan hukum yang berlaku agar orang tua anak korban mendapatkan keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom menyambut kedatangan Ibuk Ria Irawati bersama pengacaranya Chandra Yoga Adiyanto SH MH dari unit UPTD PPA Kabupaten Pelalawan.
"Insya Allah, kita akan bersama mengawal kasus ini, agar Ibu Korban Pencabulan anak dibawah umur mendapatkan keadilan, mengingat Hukum adalah Panglima Tertinggi di Negara ini. Untuk itu, kita akan bersama sama mengawal kasus pencabulan anak dibawah umur ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Polres Pelalawan agar pelaku secepatnya ditahan," pungkas Erik. ***