Diberhentikan dari Jabatan, Ketua DPRD Padang Kirim Surat Klarifikasi

Selasa, 12 Juli 2016

foto internet

PADANG - riautribune : Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman melayangkan surat klarifikasi dan bantahan tentang pergantian dirinya sebagai pimpinan dewan.

"Saya sudah masukan surat pada Senin 11 Juli 2016, terkait beberapa hal yang menyangkut pergantian saya sebagai Ketua DPRD yang dinilai melanggar asas hukum, bahkan ada yang cacat hukum," kata dia, Selasa (12/7/2016).

Erisman mengatakan, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai ketua atau pimpinan di lembaga tersebut.

"Kalau saya memang salah atau tidak benar, jangankan dimundurkan, saya akan mundur sendiri. Namun, ini saya dijatuhkan dengan tidak semestinya," ujarnya.

Dalam surat yang ditembuskan ke Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Ketua Fraksi Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Erisman menyebutkan kronologis hal-hal yang menurutnya tidak benar tersebut, yaitu Pertama, terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang nomor 01/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016, nomor 02/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 dan nomor 03/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 tentang pelanggaran kode etik dengan putusan ringan serta nomor 04/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 tentang pelanggaran kode etik dengan putusan ringan yang menurutnya berdasarkan fakta hukum telah melanggar asas hukum rektroaktif atau asa hukum tidak bisa berlaku surut.

Pelanggaran yang dimaksudkan dalam pengambilan putusan BK itu ialah karena BK mengacu pada tata tertib Nomor 1 tahun 2015 yang dilahirkan pada 23 Februari 2015, peraturan DPRD Pdang Nomor 03 tahun 2015 tentang kode etik DPRD Padang dan Nomor 4 tahun 2015 tentang tata beracara BK yang diundangkan ke berita acara daerah pada 14 September 2015. Sedangkan dugaan pelanggaran yang diakukan Erisman itu terjadi sebelum acuan-acuan tersebut ada.

Selain itu juga disebutkan tindaklanjut Ketua DPC Gerindra Padang terkait kasus Erisman itu yang dinilai sebagai pembohongan atau penipuan kepada lembaga DPRD setempat.

Selain melayangkan surat sebagai klarifikasi atau bantahan, surat dari Erisman kepada DPRD Padang itu sekaligus menegaskan adanya pembatalan jadwal Bamus.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, paripurna pembacaan putusan BK akan tetap dilaksanakan pada 22 Juli 2016 karena memang sudah sesuai prosedur.

Ia menambahkan, pada tanggal tersebut akan dilaksanakan pembacaan putusan BK, pengambilan putusan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD, serta penunjukan Plt yang berasal dari salah satu pimpinan.(okz/rt)