Laporkan Bila Ada Perploncoan di Masa Orientasi Sekolah!

Selasa, 12 Juli 2016

illustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Masa ajaran baru sekolah akan dimulai Senin (18/7). Seperti biasanya, siswa baru akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah.

Dahulu, masa pengenalan lingkungan sekolah identik dengan perploncoan. Kekerasan dan kegiatan yang jauh dari kata mendidik adalah hal yang akrab bagi siswa baru.

Perploncoan kini sudah dihapus, penugasan yang tidak masuk akal dan aneh tidak diperbolehkan lagi diterapkan saat masa orientasi. Bila masih ada yang berani menerapkan perploncoan, sanksi tegas sudah menunggu.

"Praktik perploncoan saya tegaskan harus dihentikan. Ada peraturan khusus soal ini yaitu Permendikbud No 18/2016 yang melarang seluruh jenis perploncoan," kata Mendikbud Anies Baswedan, Senin (11/7/2016).

Kemendikbud sendiri telah menyiapkan sanksi tegas bila masih ditemukan sekolah yang menerapkan sistem plonco. Anies meminta masyarakat aktif melapor bisa menemukan tindakan kekerasan di sekolah, terutama di masa orientasi.

Bila menemukan tindakan kekerasan di sekolah masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020.

Berdasarkan Permendikbud No 18/2016, sekolah tidak diperbolehkan memasukan unsur kekerasan dan penggunaan atribut tidak mendidik bagi para siswa baru. Semua kegiatan pengenalan materinya telah diatur oleh Kemendikbud. Bahkan, kini tidak ada lagi keterlibatan siswa senior dalam masa orientasi. Semua harus dilakukan pihak sekolah.

Pada Pasal 5 Permendikbud No 18/2016 telah dijelaskan dengan gamblang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa orientasi. Bila pihak sekolah melanggar Permendikbud tersebut, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan kepada kepala sekolah.

Berikut isi Pasal 5 ayat 1 Permendikbud No 18/2016:

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a.perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d.wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e.dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f.wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g.dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h.dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i.dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(dtk/rt)