Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi

Selasa, 16 April 2024

PELALAWAN, Riautribune.com - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan penikaman dengan pisau dapur sebanyak 17 kali, di dada, perut, punggung hingga kemaluan korban yang merupakan istrinya sendiri.

Korban MFG, tewas di tangan suaminya sendiri saat berada kamar mandi rumah milik Kakak MFG Arjun Gulo, di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung, pada hari Minggu 14 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat Konferensi Pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Selasa (16/04/2024), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel, S.Tr.K, S.IK mengatakan motif tersangka HYL melakukan pembunuhan karena sakit hati, korban menghina orang tua pelaku.

Sambung Suwinto, sebelum peristiwa pembunuhan korban MFG pada hari Rabu, 10 April 2024 sudah berada di rumah kakaknya Arjun Gulo, karena ada permasalahan keluarga.

Pada hari Minggu 14 April 2024 tersangka HYL mendatangi rumah Arjun Gulo, untuk menemui korban yang merupakan istrinya yang kebetulan sedang berada di kamar mandi, secara spontan tersangka mengambil pisau yang berada di dapur rumah tersebut.

Saat bertemu korban di kamar mandi, tersangka langsung mengarahkan ujung pisau ke arah perut korban hingga korban terjatuh dan kembali menusuk sebanyak 17 kali hingga meninggal dunia.

" Tusukan tersebut mengenai perut, dada, punggung dan kemaluan korban," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Suwinto, pelaku dapat diringkus 6 jam setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dan di rumah keluarganya pelaku ini ditangkap Polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kris Tofel, S.TrK, S.IK mengatakan tersangka HYL setelah melakukan pembunuhan membuang barang bukti baju dan pisau ke arel kebun sawit dan berencana melarikan diri ke Nias. Namun, sebelum melakukan pelarian, tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil menciduknya di rumah keluarga tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.***