Tersangka Vaksin Palsu Bisa Dihukum Mati

Kamis, 30 Juni 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune :Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan hukuman mati bagi para tersangka kasus vaksin palsu belum bisa diterapkan.

"Ya kalau hukumannya ya sesuai dengan pasalnya, kan kita tidak bisa keluar dari norma-norma hukum yang berlaku. Kalau maksimal hukuman 15 tahun ya kita terapkan 15 tahun," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016).

Namun, tak menutup kemungkinan hakim dapat memvonis pelaku dengan hukuman mati. Sebab, dampak dari vaksi palsu tersebut sangat berbahaya. Hukuman mati itu kan hakim nanti yang menilai, kalau kita kan hanya menerapkannya," tegas dia.

Sebelumnya, usulan hukuman mati tersangka vaksin palsu disampaikan oleh pemerhati anak Seto Mulyadi. Menurutnya, kejahatan vaksin palsu harus dihukum berdasarkan pelaku kejahatan narkoba.

Sebagaimana diketahui, semua tersangka kasus vaksin palsu ini dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Selanjutnya, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terakhir adalah UU Tindak Pidana Pencucian Uang. ?

Hingga saat ini polisi sudah menetapkan 17 tersangka atas kasus vaksin palsu ini. Dari 17 orang tersebut, 15 di antaranya sudah ditahan di Sel Bareskrim Polri dan dua pelaku lagi belum ditahan karena anak di bawah umur.(okz/rt)