I Putu Sudiartana Resmi sebagai Tersangka

Kamis, 30 Juni 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus dugaan suap. Suap yang menjerat politikus asal Bali itu terkait memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

"Kejadian operasi tangkap tangan ini yang diduga dilakukan anggota DPR RI berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Proyek pembangunan jalan tersebut bernilai Rp300 miliar. Menurutnya, Putu Sudiartana menerima suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

"SPT berencana membuat proyek dengan nilai proyek Rp300 miliar, sehingga seseorang bernama SHM yang memiliki link anggota DPR di pusat memiliki janji proyek akan didapat di Sumbar," beber Basaria.

Selain Putu Sudiartana, KPK juga menetapkan sekretarisnya, Novianti dan pengusaha yang juga rekanan Putu, Suhaemi sebagai penerima suap.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam ditemukan ekspose ditentukan tersangka. SUH, NOP, IPS, sebagai penerima suap," tukas Basaria.(okz/rt)