Lebih Cepat, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dibayar 1 Juli

Kamis, 30 Juni 2016

Pensiunan PNS dapat gaji ke-13.(internet)

JAKARTA-riautribune: Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), karna Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk membayarkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS lebih cepat daripada yang dijadwalkan, yakni pada 11 Juli 2016.

"Pemerintah akan membayar gaji ke-13 bagi pensiunan pada 1 Juli 2016. Pembayaran ini lebih cepat seminggu dari yang tadinya 11 Juli," ujar Bambang saat ditemui di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.

Untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan PNS, sebelumnya Bambang menyatakan bahwa mereka tidak akan mendapatkannya pada Lebaran tahun ini. Dengan begitu, THR hanya diberikan bagi PNS serta anggota TNI dan Polri yang berstatus aktif.

Menurut keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR dibayarkan pada Juni lalu. Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli. Pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan bersamaan karena pertimbangan kondisi keuangan negara.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berupa gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS serta anggota TNI dan Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.(tempo/rt)