Ini Sikap Resmi Partai Demokrat, Setelah Kadernya Dicokok KPK

Rabu, 29 Juni 2016

Dewan Kehormatan Partai Demokrat menggelar jumpa pers setelah kadernya kena OTT KPK.(internet)

JAKARTA-riautribune: Partai Demokrat melalui Dewan Kehormatan Partai Amir Syamsudin, mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan I Putu Sudiartana dalam operasi tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut ditangkap KPK bersama lima orang lainnya dalam serangkaian OTT sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari. Namun, dari lima orang itu, 1 orang tak ditetapkan sebagai tersangka.

Sikap resmi Partai Demokrat tersebut dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jakarta, malam ini.

Berikut sikap Partai Demokrat:

1. Terhadap dugaan pelanggaran oleh I Putu Sudiartana, sesuai dengan pakta integritas yang berlaku, yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dari segala jabatan di partai. Hal ini menunjukkan bahwa Partai Demokrat adalah  satu kata dengan perbuatan.

2. Perlu kami tegaskan, perbuatan melanggar hukum yang dibuat yang bersangkutan bersifat pribadi, sama sekali tidak menyangkut partai.

3. Partai Demokrat memberikan penghargaan kepada KPK telah tegas menindak siapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk yang menimpa kader Partai Demokrat.

Amir yang didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, menjelaskan setelah mendapat informasi dari KPK tentang adanya OTT yang salah satunya menyasar kader mereka, Ketua Umum Partai DPP Partai Demokrat SBY langsung menggelar rapat terbatas.

"Segera setelah kami mendengarkan pernyataan resmi KPK hari ini, DPP Partai Demokrat segera menggelar ratas dipimpin langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Amir.

Partai Demokrat berharap KPK benar-benar melakukan penindakan terhadap pidana korupsi dengan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami berharap dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan agar KPK melakukan dengan objektif, adil dan bebas dari intervensi, demi keadilan bagi masyarakat keseluruhan dan  bersangkutan," ucap pengacara senior yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.(rmol/rt)