Jualan Sabu, Oknum Satpol PP di Bathin Solapan Diciduk Polisi

Senin, 29 Januari 2024

BENGKALIS, Riautribune.com - Oknum personil Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisial WIS (50) diciduk polisi karena nyambi menjual sabu. WIS yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) diringkus di rumahnya di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, bersama rekannya FS (43). 

"WIS kita cuduk di rumahnya bersama FS dan  barang bukti sabu-sabu 0,84 gram, tersangka WIS masih berstatus ASN sebagai anggota Provost Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Senin (28/1). 

Dikatakan Hasan,  WIS diringkus berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya pada Rabu (24/1). Saat itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.21 gram. 

"AS mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari WIS dan tak lama berhasil diringkus," kata Hasan. 

Dari penggeledahan, selain ditemukan barang bukti sabu-sabu juga diamankan satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp175.000. Tersangka mengakui sabu-sabu yang disita miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial ROB yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka dari hasil tes urine positif metamphetamine," ungkap Hasan seperti dilansir Antara.***