Terlapor Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 dilantik Bupati Jadi Camat Siak, Kasusnya Lanjut ke KASN

Jumat, 05 Januari 2024

Arie Dermawan (tengah) saat hendak dilantik Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di ruang rapat Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis 4 Januari 2024 Kemarin.

SIAK, Riautribune.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melantik mantan Camat Sabak Auh Arie Dermawan, S,IP yang merupakan terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 menjadi Camat Siak, di ruang rapat Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis 4 Januari 2024 kemarin. 

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Arie Dermawan itu yakni mengumpulkan sejumlah perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di salah satu kedai kopi di Kecamatan Sabak Auh dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu calon legislatif yang terjadi pada tanggal 15-16 Desember 2023 lalu. 

Atas dugaan tersebut, Arie Dermawan menjadi terlapor dan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Siak dan Sentra Gakkumdu dengan nomor temuan 001/Reg/TM/PL/Kab/04.11/XII/2023. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha tidak menampik atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut. 

Pihaknya bersama sentra Gakkumdu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan 8 orang Bapekam yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. 

"Iya benar, yang bersangkutan juga sudah kita periksa, dan hari ini kita (Bawaslu Siak) bersama Sentra Gakumdu juga telah melakukan pleno terkait hal ini dan memutuskan bahwa terlapor tidak terpenuhi unsur pidana dalam pelanggaran Pemilu," ungkapnya kepada awak media didampingi oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Siak Muhammad Andi Susilawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Humas, Ahmad Dardiri, serta IPDA Fuad perwakilan Sentra Gakkumdu dari Polres Siak Jum'at 5 Januari 2024 siang. 

Lanjutnya menjelaskan, dalam perkara tersebut, terlapor diduga melanggar pasal 493 dan 494 UU nomor 7 tahun 2017, dan juga melanggar hukum aturan lain yang diduga dilanggar oleh terlapor, yakni terkait netralitas ASN diantarnya PP 94 tahun 2021 tentang etik dan juga UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. 

"Dari hasil kajian Sentra Gakumdu terkait laporan dugaan pidana pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh terlapor, tidak terpenuhi unsur pidananya namun yang bersangkutan terbukti melanggar aturan lainnya yakni PP 94 tahun 2021 dan UU nomor 20 tahun 2023, dan hal ini akan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya. 

Berikut 5 poin pertimbangan Sentra Gakumdu terkait tidak terbuktinya terlapor melakukan pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh mantan Camat Sabak Auh itu : 

1. Yang dimaksud dengan ”Setiap Pejabat Negara” sesuai rumusan pasal 547 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidangnya yaitu pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang. 

2. Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta kampanye sesuai dengan rumusan pasal 280 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah semua Tindakan yang berkaitan dengan jabatannya yang bersifat memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu 

3. Pelaksana kampanye adalah pengurus partai politik atau gabungan partai politik, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh peserta Pemilu. 

4. Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. 

5. Norma Pasal 280 dan pasal-pasal lainnya yang mengatur perintah dan larangan dalam UU Pemilu bersifat administrative. Pelanggaran administrative tersebut menjadi tindak pidana jika atas pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi berupa pidana. 

"Ketentuan pidana dalam UU Pemilu diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Dari ketentuan pidana tersebut, ternyata tidak memberikan ancaman berupa pidana terhadap ketentuan Pasal pasal 282 dan pasal 283, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 bukan lah tindak pidana melainkan hanya sebagai pelanggaran hukum administrasi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut," terangnya. 

Lanjutnya menjelaskan, terlapor Arie Darmawan, S.IP tidak dapat dikenakan sanksi pada Pasal 493 UU RI Nomor 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu karena yang menjadi subjek hukum dalam Pasal 493 adalah Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu. Sementara terlapor, tidak termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 4937. 

Kemudian, terlapor juga tidak dapat dikenakan sanksi pada Pasal 494 UU RI Nomor 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu, karena yang dilarang dalam ketentuan Pasal 494 adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana adalah perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 280 ayat (3),8. 

"Terlapor juga tidak dapat dikenakan sanksi pada Pasal 547 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu, karena yang dilarang dalam Pasal 547 itu adalah melakukan perbuatan dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye jika Camat termasuk sebagai salah satu Pejabat negara. Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Camat termasuk sebagai pejabat pemerintahan, bukan sebagai pejabat negara," jelasnya. 

Kini, Arie Dermawan telah resmi menjabat sebagai Camat Siak usai dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Siak Alfedri bersama 136 pejabat tinggi, administrator serta kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. 

Posisinya sebagai Camat Sabak Auh digantikan oleh M Sidiq S,Ag, MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Sabak Auh. (Rizal Iqbal)