Polisi Tetapkan Dua Pelaku Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Malaysia Sebagai Tersangka

Jumat, 05 Januari 2024

PEKANBARU, Riautribune.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) terhadap 11 pengungsi Rohingya dan 11 PMI di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dua tersangka warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kedua tersangka berinisial MM (44) dan HA (37). Adapun peran dari kedua tersangka yang membawa pengungsi rohingya dan PMI ke Malaysia. 

“Mereka yang membawa korban dari Medan ke Rohil melalui jalur darat. Selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu,” ungkap Kapolres Rohil, Jumat (5/1/2024). 

Korban menyetorkan uang Rp5,5 juta kepada seseorang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Mereka tidak memiliki dokumen yang sah sehingga melakukan perjalanan secara ilegal. 

“Panipahan ini memang rawan penyelundupan karena berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujarnya. 

Kapolres mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***