DPR Sahkan APBN-P 2016 Rp 2.082 Triliun

Selasa, 28 Juni 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 menjadi Undang-undang (UU). Pemerintah sudah bisa menjalankan APBN bernilai Rp 2.082 triliun tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Umum DPR Ade Komarudin. Dari pemerintah, hadir Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

"Dengan demikian kita sepakati APBN P 2016," kata Ade sambil mengetok palu sidang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Proses pengambilan keputusan tidak berlangsung mulus. Sejak dimulai pukul 11.00 WIB, hujan interupsi mewarnai jalannya sidang. Diawali dengan perdebatan pengesahan R-APBN P atau RUU pengampunan pajak yang dimulai lebih dulu.

Inipun akhirnya ditutup dengan pengesahan RUU pengampunan pajak terlebih dahulu. Baru kemudian berlanjut kepada R-APBN P 2016.

Berikut postur APBN-P 2016:

A. Pendapatan Negara dan Hibah Rp 1.786,225 triliun, turun dari sebelumnya Rp 1.822,545 triliun

Pendapatan negara ini antara lain didapat dari penerimaan perpajakan yang nilainya Rp 1.539,166 triliun, turun dari sebelumnya Rp 1.546,664 triliun.

Lalu ada juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 245,083 triliun, turun dari sebelumnya Rp 273,849 triliun. Ini akibat penurunan PNBP pada hasil sumber daya alam (SDA).

Pemerintah juga menargetkan dividen BUMN tahun ini adalah Rp 34,164 triliun.


B. Belanja Negara Rp 2.082,948 triliun, turun dari sebelumnya Rp 2.095,724 triliun

Pemerintah memangkas belanja pemerintah pusat menjadi Rp 1.309,695 triliun, dari sebelumnya Rp 1.325,551 triliun.

Sementara transfer ke daerah dan dana desa naik menjadi Rp 776,252 triliun, dari sebelumnya Rp 770,173 triliun.

Dari jumlah ini, muncul defisit Rp 296,723 triliun atau Rp 2,35% dari PDB. Defisit ini berubah dari sebelumnya Rp 273,178 triliun atau 2,15% dari PDB(dtk/rt)