Pemerintah Didesak Bongkar Identitas RS yang Gunakan Vaksin Palsu

Selasa, 28 Juni 2016

foto vaksin palsu bayi(internet)

JAKARTA - riautribune : Terkuaknya kasus pemalsuan vaksin memicu kekhawatiran dan protes warga di media sosial alias netizen. Di antaranya melalui petisi di laman Change.org yang dimulai oleh Niken Rosady dari komunitas Orangtua Sadar Imunisasi Indonesia.

Belum 24 jam, petisi berjudul “Selamatkan nyawa bayi/balita Indonesia. Usut Tuntas Pemalsuan Vaksin di Indonesia!“ tersebut telah didukung lebih dari 17 ribu tandatangan.

Dalam petisinya, Niken mengajak para orangtua Indonesia untuk mendukung penyidikan kasus vaksin palsu ini dan meminta Polri membasmi secara tuntas pemalsuan vaksin dan mendukung penindakan tegas bagi para pelaku.

Dia juga meminta pemerintah, Bareskrim Polri dan pihak berwenang lainnya untuk mengumumkan nama-nama distributor, rumah sakit, klinik atau tempat kesehatan lainnya yang terindikasi dan/terbukti menggunakan vaksin palsu.

“Kita harus mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk men-disclose daftar distributor, RS / Klinik / Tempat Layanan Kesehatan yang menggunakan vaksin palsu ini guna transparansi,” kata Niken dalam update petisinya, Selasa (28/6/2016).

Dwi Ana Muji Lestari, seorang penandatangan petisi dalam komentarnya mengatakan sebagai ibu dari anak yang lahir tahun 2012, dirinya juga merasa marah, kecewa dan sangat khawatir dengan beredarnya vaksin palsu.

"Segera usut tuntas peredaran vaksin palsu. Data semua buyer baik itu rumah sakit, apotek dll dan sebarkan ke masyarakat. Para orangtua juga berhak tahu dan bisa menentukan apakah anaknya perlu imunisasi ulang!“ tulis Dwi.

Hal senada juga disampaikan Rea Adilla. Menurunya, pemerintah harus menyebutkan nama rumah sakit dan kliniknya. Sudah capek dengan berita lembaga kesehatan komersil yang kerjanya sembarangan.

"Masa bisa sampai beredar bertahun-tahun kalau tidak ada permintaan,” kicau Rea.

Netizen lainnya, Li Nyuk Lyawoto, mengangkat pentingnya audit limbah rumah sakit agar pemalsuan vaksin tidak berulang kembali.

“Pemerintah wajib mengumumkan RS/klinik yang menggunakan vaksin palsu dan audit sistem pembuangan limbah rumah sakit,” tukas Li Nyuk.(okz/rt)