Meski Fisik Surat Kemendagri Belum Diterima, Komisi I DPRD Riau Tetap Akan Terima Aspirasi Publik

Rabu, 29 November 2023

Mardianto Manan

PEKANBARU, Riautribune.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat resmi soal permintaan usulan Calon Pj Gubernur dari masyarakat Riau. Hal ini telah dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos, M.Si. 

Meski 'softcopy' surat tersebut sudah diterima Ketua Komisi I dan beberapa anggota berkat komunikasi langsung dengan pihak Kemendagri,  namun 'hardcopy' surat tersebut masih belum diterima komisi I DPRD Riau. 

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan. Meski pihaknya belum menerima surat Kemendagri itu dalam bentuk fisik, namun tetap akan melaksanakan proses penerimaan aspirasi dari masyarakat Riau soal siapa sosok yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Riau. 

Di dalam surat Mendagri tersebut, Mardianto Manan mengungkapkan permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu, sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023. 

"Melihat kondisi ini, sejumlah media telah memberitakan sejak tanggal 20 november 2023. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Riau mendapat permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Riau untuk diberi ruang (mengusulkan nama Pj)" kata dia, Rabu (29/11/2023). 

Komisi I, kata Mardianto, akan membuka pintu seluas-luasnya menerima kunjungan dan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai unsur dalam beberapa hari ke depan. 

Tujuannya adalah agar dapat mengakomodir suara tokoh-tokoh masyarakat dalam mengusulkan calon Pj Gubri yang dianggap layak, kredibel, dan memiliki jejak rekam yang baik secara karir maupun sanksi sosial.
"Kami Komisi I, menyatakan siap mengawal aspirasi tokoh masyarakat sehingga amanah teraju negeri ini tetap terkawal, tidak hanya dikunci oleh sekelompok orang-orang pragmatis. Pengusulan Pj gubernur harus sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 itu yakni 3 nama," tegasnya. 

Mardianto juga meminta media dan sejumlah lembaga masyarakat, untjk mengawal aspirasi dan proses ini. Sehingga DPRD sebagai unsur keterwakilan masyarakat, benar-benar menjaga amanah dan tanggungjawab masa depan Provinsi Riau memilih pemimpin yang tepat.***