KPU Riau Serahkan SK Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Senin, 27 November 2023

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyerahkan SK KPU Riau kepada perwakilan dari Parpol, Senin (27/11/2023) di Kantor KPU Riau/ foto:RRI

PEKANBARU, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin (27/11/2023) menyerahkan Surat Keputusan tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta Pemilu di Provinsi Riau di lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau.

Penyerahan SK diserahkang langsung oleh Divisi Sosilikdih Parmas dan SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto kepada perwakilan Partai Politik dan Calon Dewan Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau.

Nugroho Noto Susanto menjelaskan SK yang diserahkan merupakan titik tempat pemasangan APK untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Hari ini kami menyerahkan SK KPU Riau nomor 553 kepada peserta pemilu, yang merupakan dasar dari titik tempat pemasangan APK di Provinsi Riau. Penentuan titik pemasangan APK sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten kota se Riau," jelasnya.

Dikatakan, pemasangan APK boleh dilakukan pada masa kampanye yaitu dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Titik diputuskan berdasarkan rapat koordinasi melibatkan semua pihak perangkat wilayah hingga partai politik peserta Pemilu dan calon DPD RI Dapil Riau," ungkapnya.

Nugroho Noto Susanto menjelaskan penetapan lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU terkait kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK.

"Maka lokasi yang ditetapkan sudah sesuai dengan PKPU, artinya tidak boleh dipasang di lokasi pendidikan, fasilitas umum, tempat ibadah, layanan kesehatan, kantor pemerintahan dan kawasan dilarang lainnya sebagaimana diatur PKPU," tegasnya seperti dikutip dari RRI.***