Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Bandar Narkoba di Duri Timur

Jumat, 24 November 2023

BENGKALIS, Riautribune.com - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap bandar narkoba di kecamatan Mandau dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,57 Gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan  berinisial RH alias Dayat (37 tahun) warga Jalan Mulia Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis pada Sabtu 18 Nopember 2023 akhir pekan lalu.

"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya di jalan Mulia Kelurahan Duri Timur Mandau, dan besama barang bukti 15,57 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri Jumat (24/11/2023).

Dikatakan Kasat selain narkoba sabu-sabu tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik pack, telepon genggam dan juga timbangan.

"Kita mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba, maka setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar sehingga pelaku berhasil kita bekuk," kata Iptu Hasan Basri.

Kronologis penangkapan bermula pada Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba Kel/Desa. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

"Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 17:30 WIB target berada di sebuah rumah kontrakan jalan mulia kel. duri timur kec. mandau kab. bengkalis," kata Hasan.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk warna putih.

"Kemudian kita melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Putra dan Yoga (dalam lidik)," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu hasil tes urin tersangka positif mengkonsumsinya.***