Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution menyampaikan keterangan pers
PEKANBARU, Riautribune.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau gelar konferensi pers terkait penyampaian hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD RI Dapil Riau pada Senin, 20 November 2023..
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution SH MH media dan masyarakat terus melakukab pengawasan Pemilu bersama Bawaslu.
“Pengawasan pemilu menjadi tanggung jawab moril kita bersama, mari kita sama-sama menjaga pemilu berjalan damai dan bermartabat,” ucap Indra Khalid saat membuka pemaparannya.
Usai menyampaikan ajakannya tersebut, Indra melajutkan pemaparan hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon legeslatif (caleg) DPRD Provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau.
“Yang dilarang itu saat ini adalah kegiatan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye hingga tanggal 27 November (2023) nanti,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk alat peraga kampanye berdasarkan keputusan Bawaslu RI adalah yang mengandung empat unsur.
Adapun unsur-unsur yang dimaksud adalah:
1. Memuat program visi dan misi
2. Memuat unsur ajakan
3. Memuat lambang dan nomor urut partai
4. Memuat citra diri calon yang bersangkutan.
Ia juga menjelaskan terkait tahapan pelanggaran yang harus dihindari dari para Caleg.
“Ada 3 pelanggaran pemilu, yang pertama adalah pelanggaran administrasi pemilu, kedua pidana pemilu dan yang ketiga adalah pelanggaran kode etik pemilu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai keabsahan mantan narapidana (Napi) dalam mencalonkan diri, Indra Khalid mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah 5 tahun bebas dari masa sanksinya.
“Mantan narapidana yang bisa mencalonkan diri pada pemilu 2024 ialah yang bebas pada tahun 2018," tegas Indra.
"Jika ada (mantan napi) yang mencalonkan yang bebas pada tahun 2019 atau 2020, masyarakat langsung laporkan saja pada kami," lanjutnya.
Saat ini kata indra, Bawaslu Provinsi Riau belum menemukan mantan narapidana yang mencalonkan diri, bebas di bawah lima tahun.
Terkait upaya kampanye di dunia maya, Indra hanya menjelaskan bahwa belum ada yang bisa terjaring.
“Untuk pelanggaran yang ada di medsos (media sosial), sejauh ini belum ada alat yang bisa menjangkau terhadap penanganan pelanggaran pemilu di dunia maya tersebut,” terangnya.
Bawaslu Provinsi Riau saat ini sudah menertibkan sebanyak 41.026 Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Untuk reses yang dilakukan anggota DPRD sambung Indra, diawasi langsung oleh Bawaslu mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat PKD (Pengawas Kelurahan/Desa).
“Bila reses sudah mengarah kepada kampanye yang berisi ajakan dan penyebaran alat sosialisasi kampanye maka sudah menjadi kewenangan pengawas pemilu untuk mengambil tindakan pelarangan,” tutupnya.***