Pansel Dirut BRK Syariah Tegaskan Proses Seleksi Sesuai Aturan OJk dan Permendagri

Rabu, 15 November 2023

Dr. Azharuddin M Amin. M.Sc

PEKANBARU, Riautribune - Tim Panitia Seleksi Calon Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah,  Dr. Azharuddin M Amin. M.Sc menegaskan, keputusan yang diambil Timsel dalam seleksi teraebut telah melalui proses yang transparan dan profesional. 

Dosen UIR itu menyatakan, panitia seleksi telah menggandeng Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) untuk menguji kompetensi peserta calon yang telah lulus administrasi dan memenuhi syarat. 

Lembaga ini, lanjutnya, adalah lembaga yang didirikan Bank Indonesia dan telah memiliki pengalaman untuk melakukan assesment secara independen dan profesional untuk calon Direksi. "Dari hasil akhir penilaian LPPI dan Pansel, nilai tertinggi itu adalah Hendra Buana dari BRK Syariah dan Ferry Ardiansyah dari Bank DKI, di atas nilai calon-calon lain" paparnya. 

Di dalam peraturan SE OJK No.39/SEOJK.03/2016 pada angka VIII butir 6, disebutkan bahwa, jumlah calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris yang dapat diajukan dalam permohonan paling banyak berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap lowongan jabatan dan penetapan calon yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD pasal 47 ayat 2 disebutkan pula bahwa, kepala daerah menetapkan 1 calon Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi setelah melakukan wawancara tahap akhir. 

" Jika berdasarkan ketentuan OJK, dua calon nilai tertinggi bisa direkomendasikan, namun berdasarkan permendagri ini, maka hasil seleksi Dirut BRK Syariah direkomendasikan satu nama dengan nilai tertinggi, yakni Hendra Buana. Dia dipilih karena nilai nya tertingi dibandingkan yang lain," pungkas Azharuddin. 

Proses selanjutnya adalah membawa hasil ini ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk kemudian diajukan ke OJK. "OJK akan melakukan Fit and Propert Test terhadap calon yang telah ditetapkan RUPS. Masih panjang prosesnya, dan ini dilakukan oleh otoritas yang berwenang yaitu OJK", ucap sang Doktor. 

Ditegaskannya, Pansel yang beranggotakan akademisi, komisaris BRK Syariah, dan Asisten II Pemprov Riau, tidak gegabah menentukan hasil seleksi, dari mulai seleksi administrasi, tes kompetensi di LPPI, UKK, hingga wawancara. Setiap calon telah dinilai kecakapan, kemampuan dan track record selama dalam pekerjaannya, bahkan keluarga nya.  

"Hasil ini bukan atas keinginan pribadi Gubernur atau anggota Pansel. Tapi memang hasil dari peniliaian LPPI dan seluruh anggota Pansel secara independen dan profesional. Kami berharap BRK Syariah segera mendapat nahkoda baru untuk dapat membawa bank daerah itu lebih maju," tutup Azharuddin.***