Tersangka Kasus Peredaran Vaksin Palsu Dibongkar Polisi

Senin, 27 Juni 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Ini peran masing-masing tersangka tersebut.

"S dan I pengepul botol bekas vaksin," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, Senin (27/6/2016). Sementara itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label dan logo vaksin palsu. "Pembuat vaksin palsu ada R, G, S N," ujarnya.

"Terus distributornya itu T, S sama F. J sama A distributor juga. Satu lagi A distributor juga," sambungnya.

Agung mengatakan ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka kini telah ditahan di Bareskrim.

Soal TKP-TKP itu, lokasi pertama sebuah apotek di Pasar Kramatjati Blok LO, BKS 050, Jakarta Timur. Seorang penjual vaksin palsu diamankan dari lokasi ini. Di wilayah Jaktim lainnya, Jalan Manunggal, Kalisari juga diamankan seorang tersangka.

TKP ketiga yaitu di Lampiri Jatibening diamankan seorang inisial S. TKP keempat di Puri Hijau Bintaro, Tangerang Selatan diamankan A. TKP kelima di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur diamankan S.

TKP keenam Kemang Regency Bekasi diamankan sepasang suami istri. Selain itu, Polisi juga menangkap 3 orang lagi di wilayah Subang, Jawa Barat.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terbaru, mereka juga terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtk/rt)