Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

Jumat, 20 Oktober 2023

Saldi Isra

JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. 

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu diwarnai dissenting opinion oleh 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi. 

"Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun) seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (20/10). 

"Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," jelas Bob. 

Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D telah mengonfirmasi laporan yang disampaikan oleh DPP Arun tersebut. 

"Dari DPP Arun ( Advokasi rakyat untuk nusantara) mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Mutia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (20/10). 

Selain itu, Mutia mengatakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia dan Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LINTAS) juga mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Namun, dia belum dapat mengetahui isi surat laporan tersebut. 

Putusan 90 itu berkaitan dengan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres-cawapres. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. 

Saldi menyampaikan sejumlah hal dalam dissenting opinion-nya. Salah satunya, Saldi mengaku bingung dengan putusan 90 tersebut. 

"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," jelas Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). 

Saldi mengaku baru pertama kali mengalami pengalaman aneh semenjak duduk sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 lalu. 

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa "aneh" yang "luar biasa" dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkap Saldi.***