Nurahim: "Kami Mengedukasi Pentingnya Waspada KDRT"

Kamis, 19 Oktober 2023

Pengabdian masyarakat bertajuk waspada KDRT

Pekanbaru-riautribune : Fakuktas Hukum Universitas Riau, menilai tingkat kekerasan rumah tangga di Riau Cenderung meningkat. Oleh karenanya perlu upaya preventif, salah satunya melalui kegiatan pengabdian masyarakat, dan sosialisasi pentingnya mengetahui gejala KDRT atau kekerasan di Rumah Tangga. Demikian diungkapkan Nurahim Rasudin, SH., MH, ketika diwawancarai Riau Tribune.com baru-baru ini.
 "Keresahan kami akan masalah KDRT, mendorong akademisi Fakultas Hukum, menggelar kegiatan pengabdian masyarakat baru-baru ini. Kami mengusung tema  sosialisasi perlindungan hukum  kepada  kader PKK di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi,"Ucap Nurahim yang saat ini diamanahkan mengawal Lembaga Penasehat Hukum Universitas Riau.
 Dijelaskan Nurahim, salah satu hal yang dijelaskan, bahwa KDRT, adalah Kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga yang menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk apapun (Fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga).
 "Ironinya di masyarakat kita, kurang peduli dalam memahami KDRT itu. Rendahnya kesadaran anggota keluarga dalam kesetaraan hak dalam rumah tangga sehingga membuat salah satu pihak menggunakan dominasinya untuk mengesploitasi salah satunya,"terang Nurahim.
 Dan jenis KDRT ada empat, yakni, Kekerasan Seksual, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kerasan Pelantaran Rumah Tangga. 
 Dalam sosialisasi tersebut, menurut Nurahim, ada salah satu warga yang bertanya, bagaimana jika kekerasan di lakukan Bagi mantan suami yang sudah keluar akta cerai dan sang suami melakukan kekerasan terhadap sang istri.
"Kami mengedukasi, agar sang korban bisa melaporkan sang suami ke kantor polisi karena hal tersebut dikategorikan sebagai pidana umum karena hal tersebut bukan termasuk KDRT, karena KDRT hanya dilakukan bagi anggota kelauarga yang sah maupun itu dilakukan oleh anak istri ataupun suami,"terang Nurahim seraya mengedukasi. (rls).