Pemekaran daerah di wilayah perbatasan darat Indonesia

Ahad, 15 Oktober 2023

Oleh : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

Sebagai negara kepulauan (Archipelagic State), Indonesia berbatasan dengan beberapa negara tetangga baik berupa daratan maupun lautan. Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan di Asia Tenggara yang terletak di antara benua Asia dan Australia. Meski merupakan negara kepulauan, Indonesia juga berbatasan secara langsung berupa perbatasan daratan dengan negara-negara tetangga yang seringkali menimbulkan masalah dengan negara tetangga tersebut. 

Ada tiga negara yang secara langsung berbatasan darat dengan Indonesia, yaitu Papua Nugini, Timor Leste dan Malaysia di wilayah timur (Borneo). Tulisan ini akan mencoba menjelaskan pemekaran daerah dan potensi konflik khususnya di wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti yang dijelaskan di atas. 

Pemekaran daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Provinsi pemekaran yaitu Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu upaya menjaga wilayah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia di wilayah timur (Sarawak). Pemekaran di wilayah Kalimantan tersebut juga sebagai upaya menjaga kedaulatan Indonesia (NKRI). Pembentukan Provinsi ke-34 tersebut juga dianggap penting jika dilihat dari posisinya sebagai daerah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia di wilayah timur dan negara Brunei Darussalam. 

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, sudah selayaknya dimekarkan disebabkan oleh faktor wilayah yang luas dan berbatasan langsung dengan Malaysia di timur (negeri Sarawak) dan Brunai Darussalam (walaupun secara darat Indonesia tidak memiliki wilayah perbatasan secara langsung dengan Negara Brunai Darussalam, namun pengaruh sebagai Negara serumpun memiliki hubungan sejarah dan factor geografis. Oleh karenanya, sudah sangat tepat dan layak adanya pemekaran Provinsi Kalimantan Timur menjadi Provinsi baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara. 

Ada beberapa hal pentingnya pemekaran daerah di wilayah perbatasan darat yang secara langsung berbatasan dengan negara tetangga Pertama memperkecil ketergantungan dengan wilayah di perbatasan khususnya darat dengan negara tetangga. Kedua; mempercepat pembangunan di wilayah tersebut dengan tidak lagi tergantung dengan wilayah induk yang memiliki banyak kendala salah satunya rentang kendali yaitu jarak yang jauh dan waktu tempuh yang lama. Ketiga; memperkuat jiwa nasionalisme di daerah perbatasan khususnya darat seperti halnya negara Malaysia di wilayah timur. Semangat nasionalisme dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus terus diperkuat di wilayah perbatasan tersebut yang sangat rentan terhadap terkikisnya rasa nasionalisme bagi masyarakat di wilayah perbatasan. 

Negara Timor Leste, merupakan negara yang baru merdeka dan dulunya menjadi bagian dari Indonesia. Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Negara Timor Leste  berbatasan langsung berupa daratan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Perlu diketahui sebelum merdeka,  Timor Leste sempat menjadi bagian dari Indonesia dan menjadi Provinsi ke-27. 

Namun, Timor Leste memutuskan untuk memisahkan diri dengan Indonesia di tahun 1999 dan secara resmi tahun 2002, Timor Leste menjadi negara berdaulat. Timor Leste yang berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timor (Indonesia) secara langsung masih memiliki sengketa daratan tepatnya di wilayah Noelbesi Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebelum menjadi Negara merdeka, wilayah tersebut belum dapat diselesaikan khususnya sengketa perbatasan. 

Dalam masalah sengketa wilayah, Pemerintah Timor Leste dan Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya membicarakan masalah tersebut khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang langsung berbatasan langsung dengan Timor Leste. Di awal pisahnya Timor Leste dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masalah tersebut sebenarnya telah muncul, namun faktanya kedua negara belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

Terakhir isu tersebut muncul kembali ketika Timor Leste membangun secara permanen di wilayah yang disengketakan tepatnya di wilayah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam perundingan sengketa wilayah, baik pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah bersepakat dan menghormati  hukum adat di daerah masing-masing yang belum terselesaikan (Unresolved Segment). Kesepakatan yang dilakukan oleh ke dua negara tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) sebagaimana yang tertuang dalam Provisional Agreement (PA) ke kedua negara.
Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan daratan Indonesia juga adalah Papua Nugini. Indonesia berbatasan darat langsung dengan Papua Nugini. Perbatasan darat Indonesia dan Papua Nugini secara umum tidak ada masalah. Negara Papua Nugini dengan ibu kota Port Moresby tersebut, secara langsung berbatasan dengan Provinsi Papua. Penentuan perbatasan darat antara Indonesia dengan Papua Nugini telah disepakati dalam perjanjian bersama antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, sebelum Papua Nugini merdeka. 

Sebagai informasi, Papua Nugini menyatakan kemerdekaannya tanggal 16 September 1975. Sebagai Negara yang berbatasan langsung secara darat dengan Papua Nugini, Provinsi Papua sebagai pintu masuk dari Negara Papua memerlukan pengawasan yang sangat ketat. Dalam hal pemekaran daerah, Provinsi Papua telah dilakukan pemekaran daerah menjadi 4 Provinsi yang merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

  Ke-4 Provinsi pemekaran tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Provinsi ke-38 yaitu Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-26 pada tanggal 17 November 2022. Jadi Indonesia saat ini memiliki 38 Provinsi. Momen adanya pemekaran daerah khususnya di perbatasan darat harus menjadi prioritas utama yang harus didahulukan, sebab wilayah tersebut merupakan wilayah yang terdepan untuk dipengaruhi dan diperebutkan. Oleh karenanya, pemekaran daerah di wilayah perbatasan khususnya darat harus menjadi prioritas, agar kekhawatiran selama ini dapat dihilangkan akan pengaruh-pengaruh dari luar. 

Sangat ironis memang, jika daerah-daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dan dikhawatirkan bahwa masyarakat di perbatasan lebih memilih untuk bertransaksi dan berdagang dengan wilayah di negara tetangga tersebut karena biayanya murah dan jarak tempuh yang dekat.***


Penulis merupakan  Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau