Kuasa Hukum Korban Minta Polda Riau Netral Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Selasa, 19 September 2023

Kuasa hukum keluarga korban dari kasus dugaan pelecehan seksual

PEKANBARU, Riautribune.com - Kuasa hukum keluarga korban dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali mendatangi Polda Riau pada Selasa pagi, 19 September 2023. 

Bayu Syahputra SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, bersama rekan dan perwakilan Unit Pelayanan Terpadu PPA Provinsi Riau terpantau di lokasi yang berada di Jalan Pattimura Pekanbaru. 

Kehadiran mereka bertujuan meminta kejelasan dari Polda Riau dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu lalu. 

Bayu serta beberapa rekannya yang mendatangi kantor kepolisian tersebut meminta pihak Polda Riau bersikap netral dalam menyikapi laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani mereka. 

Saat dimintai keterangan, Bayu menjelaskan bahwa pihak mereka sudah melengkapi semua persyaratan termasuk berkas keterangan serta barang bukti. 

"Semua sudah dilengkapi, apapun yang diminta oleh penyidik," jelas Bayu kepada Riautribune saat ditemui di halaman Polda Riau. 

Ia juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan beberapa pihak terkait. 

"Tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah koordinasi dengan pihak penyidik, kantor, Kasat Polres Kuansing," papar Bayu. 

Bayu meminta kejelasan mengenai kendala mengapa kasus yang ditanganinya tersebut masih belum ditangani Polda Riau. 

"Bahwa kasus ini juga sudah bisa dinaikan ke tahap sidik," jelasnya. 

"Pihak Kabagwasidik Polda Riau harus netral untuk perkara pencabulan ini agar naik ke tingkat sidik," tegas advokat sekaligus tenaga ahli dari UPT PPA Provinsi Riau ini. 

Ia juga menyampaikan bahwa terkait kasus yang ditanganinya tersebut sudah dilaporkan juga ke beberapa pihak hingga kementrian. 

"Kasus ini juga sudah dilaporkan kr Kementrian PPA RI, LPSK RI, KPAI serta ke Kabagreskrim Polri," pungkas Bayu. 

Sejalan dengan pernyataan Bayu, Kepala UPT PPA provinsi Riau juga menyarankan agar Polda Riau melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Terkait kasus pencabulan di Polres Kuansing, diharapkan agar naik sidik sesuai undang-undang yang berlaku," terang Kepala UPT PPA Provinsi Riau. 

"Juga sudah lakukan gelar kasus yang dihadiri oleh Kadis DP3AP2KB serta jajaran, UPT PPA Provinsi Riau, Polres kuansing, Polda Riau, korban dan tenaga ahli hukum UPT PPA, serta tenaga ahli pidana  kementrian PPPA RI, yang mana kesimpulanya kasus ini sudah cukup untuk dinaikan ke tahap sidik," lanjutnya. 

Selain itu, ibu korban berharap agar kasus yang menimpa anaknya segera selesai dan Polda Riau bersifat netral. 

"Jangan mempersulit proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Kuansing, karena dari Polres Kuansing sudah berjalan sesuai prosedur dan sudah layak dinaikan ke tingkat sidik," harap ibu korban. 

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada April 2023 lalu di kediaman nenek korban yang berlokasi di Kabupaten Kuansing.***