Fakultas Hukum Unri dan Komisi Yudisial Gelar Diskusi Publik

Rabu, 13 September 2023

Foto bersama Dekan FH Unri dengan Ketua KY serta narasumber

PEKANBARU, Riautribune.com  - Fakultas Hukum Universitas Riau bekerja sama dengan Komisi Yudisal RI menyelenggarakan diskusi publik. Acara digelar di Gedung Rektorat Universitas Riau, Rabu (13/9/2023). Kegiatan Diskusi Publik tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai 

Dekan Fakultas Hukum Maria Maya Lestari mengatakan kegiatan diskusi publik ini merupakan salah satu KY dalam rangka pembaharuan, penguatan, dan pegembangan berbagai hukum di masyarakat dan kenegaraan. 

"Dalam dekade pasca pemutihan KY, berbagai tantangan hambatan dan kritikan harus menjadikan KY semakin kuat dan semakin menunjukkan eksistensinya guna mengawal proses penegakan hukum dan etika hakim di Indonesia," kata Maria. 

Ia berharap dengan adanya acara ini akan memperkuat eksistensi KY dalam menjaga penyelenggaraan, kehormatan, serta nilai hakim di Indonesia pada masa yang akan datang. 

Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai mengucapkan terimakasih kepada Universitas Riau yang bersedia bersama dengan KY dalam penyelenggaraan kegiatan diskusi publik ini. 

"Acara ini untuk meminta masukan terkait perubahan UU Komisi Yudisial antara lain dibentuknya perwakilan, bukan hanya kantor penghubung tapi kantor perwakilan, agar mereka lebih leluasa untuk menindaklanjuti tindakan lebih cepat," ucap Amizulian Rifai. 

"Kita juga mengajukan termasuk hak imunitas, karena lembaga pengawas memerlukan itu," ungkapnya. 

Terkait eksaminasi, Amizulian Rifai menyampaikan tradisi eksaminasi mesti ada di perguruan tinggi terkhusus Fakultas Hukum. 

"Tradisi Eksaminasi itu harusnya ada di perguruan tinggi, fakultas hukum misalnya. Sebab, mahasiswa kita tidak terbiasa membaca kasus, hanya menghafal UU, pasal dan sebagainya. Seharusnya, mahasiswa hukum itu harus terbiasa untuk menganalisis suatu keputusan," kata Amizulian. 

Untuk itu ia juga berharap, ke depannya mahasiswa di universitas manapun di Riau dapat terbiasa menganalisis suatu keputusan hakim terkait hasil sidang yang terjadi. 

Pada sesi pemaparan materi, ada 2 narasumber yaitu, Abdul Wahid (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI) dengan topik “Arah kebijakan politik hukum Perubahan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial dalam Program Legislasi Nasional dan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia”. 

Selanjutnya, Dodi Haryono (Dosen FH Universitas Riau) dengan topik “Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Perubahan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial” (perspektif Hukum Tata Negara).***