Permohonan Pindah Tempat Penahanan Dikabulkan, M Adil akan Hadir Langsung di Persidangan

Senin, 11 September 2023

M Adil saat diperisa di gedung KPK

PEKANBARU, Riautribune.com - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil akan hadir langsung di ruang sidang yang digelar di Pekanbaru. Selama ini dalam persidangan kasus gratifikasi itu Muhammad Adil menghadirinya melalui video conference lantaran ia ditahan di Rutan KPK di Jakarta. 

Permohonan pemindahan penahanan ke Pekanbaru, sebelumnya disampaikan Adil lewat tim penasihat hukumnya dalam sidang perdana yang digelar beberapa pekan lalu. Alhasil, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Boy Gunawan selaku penasihat hukum Muhammad Adil saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan kliennya akan dibawa oleh tim JPU KPK ke Pekanbaru pada Kamis (14/9. 

"Akan dibawa saat sidang kata KPK. Kalau KPK kan SOP-nya tidak boleh menunggu atau menjemput, tunggu saja (di pengadilan) pas hari persidangan itu," terangnya. 

Lanjut Boy, nantinya Muhammad Adil akan dititipkan penahanannya di Rutan Pekanbaru. Hal ini sebagaimana penetapan oleh majelis hakim.
Boy menyebut, pemindahan Muhammad Adil ke Pekanbaru menjadi kewenangan dari JPU KPK. 

"Mungkin dibawa dulu ke pengadilan, setelah itu baru ke Rutan, karena SOP KPK. Tidak boleh dijemput ke bandara. Nanti kalau dimasukkan ke Rutan, kita ikut Ke Rutan," jelasnya seperti dilansir Antara. 

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama 
dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria  Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa. 

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. 

Diketahui M Adil didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. ***