Anggota Komisi I DPRD Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An Nur

Jumat, 18 Agustus 2023

Mardianto Manan

PEKANBARU, Riautribune.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi pengadaan payung elektrik di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Sejumlah pihak dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Dr Mardianto Manan, mendorong aparat penegak hukum untuk serius dalam menindaklanjuti ambudarulnya proyek payung elektrik di Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau. 

Menurut Mardianto Manan, semua kecurangan-kecurangan dalam pengerjaan proyek ini sudah terungkap di media massa. "Ibaratnya, barang ni dah telanjang, bukti-bukti sudah terbuka lebar, dan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan Kejaksaan, artinya sudah jadi rahasia umum bahwa proyek itu dikerjakan asal-asalan," ujar Mardianto Manan, kepada Riautribune, kamis (17/8/2023). 

Bahkan, sambung Mardianto, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, berani menyampaikan bahwa proyek itu menggunakan tenaga ahli palsu. "Itu yang ngomong Sekda, tidak mungkin asal bicara, pasti dia punya bukti kuat sampai berani ngomong begitu," katanya. 

Politisi PAN ini mengapresiasi langkah Kejaksaan yang terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus ini. Apalagi sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. 

"Saya berharap semua pihak mengawal proses ini sampai tuntad. Kalau sampai kasus ini tiba-tiba senyap dan hilang begitu saka, apa kata dunia?" tegasnya. 

Dilansir dari tribunpekanbaru, audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Provinsi Riau Tahung Anggaran 2022 mengungkap sejumlah temuan teknis pemasangan sejumlah bagian Payung Elektrik. 

Motor listrik yang seharusnya buatan Eropa, Merek Groundfos, akan tetapi yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia). Ini dilakukan tidak sesuai dengan persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. 

Bahkan ada produk china yang berharga lebih murah dibandingkan dengan spesifikasi teknis produk yang seharusnya dipasang di Payung Elektrik tersebut. 

Produk tersebut adalah Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax yang merupakan Produk China. Pemasangan Motor Listrik dan Gear Box tersebut tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Keduanya bernilai Rp 2.700.000.000,00. 

Selain itu, berdasarkan LHP APBD Riau 2022  juga terungkap pemasangan Ball Screwdan Nut yang dipasang merek Hiwin (Produk Taiwan), seharusnya yang dipasang adalah Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang). ***