Polisi Terapkan Restoratif Justice, Kasus Bendera Merah Putih di Leher Anjing Berakhir Damai

Rabu, 16 Agustus 2023

Robert terlihat mencium bendera merah putih di hadapan puluhan orang.

PEKANBARU, Riautribune.com - Robert Harry Son (22) kini menghirup udara bebas usai dikeluarkan dari sel Polres Bengkalis. Dia sebelumnya jadi tersangka penghinaan simbol negara karena memasang bendera merah putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Videonya viral usai diposting warga lain ke sejumlah media sosial. Beragam komentar dari warganet membanjiri postingan itu. Baik yang memprotes aksi Robert, maupun yang memaafkannya. 

Saat ini, kasus yang menjerat Robert sudah dihentikan. Sebab, pelapor telah mencabut laporan dan masyarakat menerima permintaan maaf Wakil Kepala Tata Usaha pabrik sawit PT. Sawit Agung Sejahtera itu. 

Tak ayal pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang menjerat Robert pun akhirnya gugur. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan simbol negara itu diselesaikan dengan restorative justice. 

"Ya benar. Perkara tersangka RH yang diduga melanggar pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, melalui mekanisme restorative justive," ujar Bimo, Rabu (16/8/2023). 

Bimo menjelaskan, penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel kebangsaan yang dihadiri oleh semua pihak pemerintahan di Bengakalis, termasuk Bupati Bengkalis Kasmarni serta Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso. Selain itu juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat. 

"Dalam apel kebangsaan tersebut, tersangka Robert Harry Son menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan ke bendera merah putih," kata Bimo. 

Bahkan, Robert terlihat mencium bendera merah putih di hadapan puluhan orang. Dia berpakaian rapi dengan celana panjang hitam dan kemeja putih panjang dilengkapi dasi. 

Sedangkan untuk pihak pelapor dan semua elemen masyarakat yang selama ini protes atas aksi Robert, kini telah menerima permohonan maafnya dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice. 

Sebelumnya, penetapan RH sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Riau. 

Bahkan pengacara kodang Hotman Paris Hutapea juga mengungkapkan kebingungannya terkait penerapan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Dalam postingan akun instagram, Hotman mempertanyakan alasan penetapan Robert Herison sebagai tersangka. Hotman mempertanyakan jika bukan di leher anjing, apakah akan tersangka. 

"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK (tersangka)?," tulis Hotman di akunnya, dilihat (14/8). 

Kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya Robert diduga menyematkan atau memasang bendera merah putih pada leher anjing, 9 Agustus lalu. 

Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RH terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakannya diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. 

Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir. Kemudian Bimo mengerahkan anggotanya bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial.***