Polda Riau Dinilai Tidak Adil Dalam Kasus Salumi

Kamis, 23 Juni 2016

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Lembaga Bantuan Perlindungan Anak Riau (LBPAR) menilai Kepolisian Daerah Riau tidak berlaku adil dalam menangani kasus penganiayaan sadis terhadap pembantu rumah tangga bernama Salumi di Pekanbaru. Polisi tidak menahan pelaku bernama Charlenen Fang alias Susi yang tidak lain adalah majikan korban. Padahal pelaku sudah berstatus tersangka.

"Kami sedih. Seharusnya polisi memperlakukan setiap warga sama di mata hukum," kata Ketua LBPAR Roslaini, Rabu, 22 Juni 2016.

Roslaini mengaku kecewa dengan alasan kemanusiaan yang disampaikan polisi karena pelaku masih memiliki anak di bawah umur berusia 4 tahun. Dengan alasan itu, polisi tidak menahan majikan kejam itu, meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.

Padahal, ucap Roslaini, perlakuan Susi terhadap korban lebih tidak manusiawi karena menyiksa korban dengan cara sadis. "Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan pelaku."

Roslaini menuding polisi sengaja menutup-nutupi kasus tersebut. Sebab, faktanya, pelaku tidak memiliki anak berumur 4 tahun, sebagaimana yang disampaikan polisi kepada media. "Anaknya sudah berumur 7 tahun, sudah sekolah dasar, tidak benar itu masih 4 tahun. Polisi sengaja menutup-nutupi kasus ini," tuturnya.

Roslaini mengancam, apabila polisi tidak bertindak tegas dengan menahan pelaku hingga Jumat, 22 Juni 2016, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Markas Besar Kepolisian RI. "Kami akan kawal kasus ini. Jika tidak ada penahanan, kami akan laporkan perkara ini ke Mabes Polri."

Sebelumnya, Salumi, yang baru bekerja tiga bulan di rumah Susi, kerap mendapatkan siksaan sadis dari majikannya. Kasus itu terungkap saat Salumi ditemukan warga di daerah Siak Hulu dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya kurus kering dan penuh luka. Ada luka bakar yang masih basah bekas setrikaan di punggung korban. Selama bekerja di sana, korban tidak pernah menerima gaji dan tidur di dalam kamar mandi.

Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Surawan mengaku kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Polisi masih kesulitan menggali keterangan korban lantaran terkendala bahasa. "Belum lagi tekanan psikis yang dialami korban akibat siksaan membuat keterangannya masih berubah-ubah," ujarnya.

Surawan mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Susi. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, sejauh ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan kemanusiaan. Polisi tidak menahan Susi karena pelaku masih memiliki anak balita dan kondisi psikologisnya belum stabil. "Setiap kali diperiksa, pelaku selalu pingsan," tuturnya.

Namun Surawan memastikan proses hukum terus berjalan. "Sejauh ini, pelaku masih kooperatif memenuhi panggilan polisi."(tmpo/rt)