Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 4 kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Selasa, 01 Agustus 2023

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press rilis penangkapan peredaran Narkoba, Selasa (1/8/2023).

BENGKALIS, Riautribune.com - Satuan Reserse narkoba Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan sabu 4 kg yang dikirim melalui jasa pengiriman travel dari Pekanbaru ke Bengkalis, lima tersangka yang terlibat bisnis barang haram tersebut berhasil diringkus. 

"Lima tersangka yang diringkus DS alias U, MA, AM, ES, dan NA, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan sang istri merupakan residifis 2016, " ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press rilis, Selasa (1/8/2023). 

Dikatakan Kapolres, penangkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman melalui jasa mobil travel dan berhasil  menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu pada  Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

"Barang bukti selain sabu 4 kg yang disita diantaranya satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone," kata Kapolres. 

Berlanjut dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. 

"Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis," jelasnya lagi. 

Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru. 

"Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA," kata Setyo. 

Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak 

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut," kata Kapolres seperti dikutip Antara.***