Fasilitasi Napi Jual Narkoba, Pegawai Lapas di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau

Selasa, 23 Mei 2023

Ekspos penagkapan sipir penjara.terlibat narkoba di Mapolda Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Rumbai ditangkap atas kasus peredaran 7 kilogram sabu. Pelaku bernama Irwan Suparta itu terendus bekerja sama dengan narapidana narkoba di lapas yang dijaganya. 

Irwan ditangkap terkait kasus narkoba bersama tiga orang lainnya, yakni JS, HO dan IR oleh Subdit II Narkoba yang dipimpin AKBP Janton Silaban. Selain itu, polisi turut mengamankan 7 Kg sabu asal Malaysia. 

Irwan diduga kuat memberikan fasilitas alat komunikasi kepada IR yang saat ini berstatus narapidana kasus narkoba dan divonis 6 tahun. IR adalah pemilik sekaligus pengendali barang haram itu. 

Wakapolda Riau Brigjen Pol Rahmadi marah ke Irwan Suparta karena memberi fasilitas peredaran narkoba. Ia menyebut sipir harusnya memberi pembinaan pada narapidana. 

Awalnya Rahmadi meenemui para tersangka yang diamankan dan berkomunikasi biasa. Tapi saat tiba di barisan ujung, Rahmadi langsung bertanya kepasa Irwan apakah berprofesi sebagai sipir. Pertanyaan itu dibenarkan Irwan. 

"Kamu sipir, sudah berapa lama jadi sipir," kata Rahmadi dengan nada mulai tinggi, kata Rahmadi saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (23/5). 

Kemudian Irwan menjawab dia sudah cukup lama bekerja sebagai pegawai lapas, yakni 15 tahun. "15 tahun pak," jawab sipir Irwan dengan tegas. 

"Sudah berapa lama kamu ikuti kegiatan (terlibat narkoba) mereka, baru berapa kali kasus," kata Rahmadi. "Baru kali ini pak," jawab Irwan. 

Irwan mengakui baru selesai pendidikan khusus kepemimpinan atau perwira saat ditangkap. Bahkan baru saja selesai ujian dan pendidikan, belum lama. 

Mimik wajah Rahmadi langsung berubah menjadi tampak kesal dan marah. Ia menyebut seharusnya Irwan tak memberikan fasilitas kepada bandar narkoba saat berdinas sebagai sipir Lapas Narkoba Kelas I Rumbai. 

"Gimana kamu? Mengamankan saja sudah cukup. Kegiatan di situ kan mengamankan, membina, supaya masyarakat itu keluar sudah nggak inget lagi itu barang. Keluar diterima masyarakat dan bekerja sebagai mana mestinya. Bukan kamu fasilitasi," kata Rahmadi. 

Irwan mulai menunduk saat Rahmadi bertanya apakah anak dan istrinya tahu dirinya ditangkap. Irwan menyebut anak dan istrinya tahu. 

Rahmadi pun memberikan nasihat. Menurutnya, lebih baik mengajak istri buka usaha ketimbang memfasilitasi bandar narkoba. 

"Kan bisa istri suruh buka warung atau apa. Kamu tahu sanksinya, kamu tahu hukuman apa. Kalau kamu dihukum mati, kamu tak merasa tapi anak istrimu," tegas Rahmadi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur barang bukti yang disita sebanyak 7 kilogram. Dia berperan sebagai 'becak darat'. "Saat ini IS sudah ditahan di Polda Riau. Yang bersangkutan terlibat dugaan peredaran narkoba. Perannya becak darat," ujar Yos. 

Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi membenarkan informasi penangkapan pelaku peredaran narkotika yang melibatkan petugas lapas dan napi tersebut. 

"Benar adanya keterlibatan oknum petugas lapas dan napi dalam peredaran narkoba. Sudah ditangkap," katanya. 

Terkait barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram, Mulyadi mengaku kalau hal tersebut ranahnya ke pihak kepolisian.  "Kalau barang bukti narkoba 7 kilo, itu ranahnya polisi dan konfirmasinya ke polisi terkait," jelas Mulyadi.***