Muflihun Fokus Jalankan Amanah Program Pusat dan Provinsi

Selasa, 23 Mei 2023

Muflihun Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Walikota

PEKANBARU, Riautribune.com - Muflihun menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sebagai Pj Wali kota Pekanbaru di Gedung Daerah Riau, Selasa (23/5). Ia masih fokus pada jabatannya saat ini untuk Pekanbaru lebih baik. 

"Hari ini, saya menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Wali Kota untuk periode 2023-2024. Saya apresiasi masyarakat Pekanbaru yang telah mendoakan," kata Pj Wali Kota Muflihun. 

Sehingga, pemko bisa berkolaborasi kembali membangun Pekanbaru bersama masyarakat. Terima kasih disampaikan kepada presiden dan mendagri atas kepercayaan yang kembali menunjuk Muflihun sebagai Pj Wali Kota. 

"Pada periode ini, kami melanjutkan program-program pemerintah pusat dan pekerjaan rumah yang diamanahkan gubernur Riau. Program pemerintah pusat itu adalah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penanganan stunting, dan inflasi, serta kemiskinan ekstrem," ujar Muflihun. 

Lanjut Muflihun, saat dilantik pada 23 Mei 2022 lalu, dirinya diberikan Pekerjaan Rumah (PR) oleh Gubernur Riau, Syamsuar. PR tersebut salah satunya adalah soal gaji RT/RW, Tukin, Posyandu, semua PR tersebut saya diselesaikan. 

"Kemudian soal sampah juga menjadi PR dari Gubernur. Alhamdulillah kita sudah dapat Sertifikat Adipura. Kemudian infrastruktur jalan sudah mulai satu persatu, baik perbaikan dengan tambal sulam ataupun overlaay. Kita sudah mulai. Selanjutnya banjir juga demikian,kita sudah mulai. Artinya semua arahan gubernur insya allah kita laksanakan," ungkapnya. 

Ia juga berpesan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengejar target-target dalam mendukung program pemerintah pusat. Tahun ini, pemko juga dibantu dibangun tiga unit sekolah baru (USB) SMA. 

Diharapkan, penambahan SMA baru ini, meski itu kewenangan Pemprov Riau, setidaknya bisa meminimalisir permasalah PPDB dengan sistem zonasi pada tahun ini. "Hari ini, saya masih fokus pada Pj wali kota," ucap Muflihun. ***