Diduga Kutip Pungli dari Kepala Puskesmas, Kadis Kesehatan Kampar Ditangkap Tim Direskrimsus Polda

Sabtu, 13 Mei 2023

Barang bukti pungli Kadis Kesehatan Kampar

PEKANBARU, Riautribune.com - Kepolisian Daerah Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan Kepala Puskesmas, Jumat (12/5/2023) malam. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pungli di Kampar. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya saat ini dibawa ke Polda Riau untuk proses pemeriksaan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kepala Dinas inisial Z. Kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut. 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar. Pungli tersebut dikoordinir Kepala Puskesmas inisial RA lalu diserahkan kepada Kepala Dinas inisial ZD,” ujar Nandang, Sabtu (13/5/2023). 

Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Faizal Ramzani melakukan pemantauan bahwa pungli tersebut sedang berlangsung. Tim kemudian mengikuti Kepala Puskesmas ke hingga menuju rumah Kepala Dinas untuk menyerahkan uang pungli tersebut. 

“Adapun besaran uang bervariasi, mulai dari Rp5-10 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan,” ungkap Nandang. 

Terhadap keduanya disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana 

“Hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.***