Polres Bengkalis Tetapkan Empat Tersangka Korupsi di KPU Bengkalis

Selasa, 09 Mei 2023

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor pada Konferensi pers kasus Tipikor KPU

BENGKALIS, Riautribune.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2020. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, (09/05/2023) di halaman Mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau. 

Dikatakannya empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 Milyar Lebih. 

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Kita sudah terapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,"kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro. 

Kapolres menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini karena mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. 

"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,"kata Setyo Bimo Anggoro yang didampingi waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor. 

Selain itu dikatakan Kapolres, BP tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi BP. 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4.592.107.767.

Terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

"Kita rencana tindak lanjut proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama," kata Kasat seperti dikutip dari KBRN RRI.***