Kejagung Periksa 8 Saksi Dalam Kasus Korupsi Waskita Karya

Selasa, 09 Mei 2023

Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA, Riautribune.com - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh pegawai dan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk., serta seorang direksi PT Jasa Marga Japek Selatan, Senin (8/5/2023). 

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
   
Kedelapan saksi yang diperiksa ialah, FP selaku Karyawan PT Waskita Karya, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya periode April 2018-April 2021, INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya, dan R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya. 

Kemudian, AK selaku Karyawan PT Waskita Karya, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya, dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan. 

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya. 

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi juga silakuka. Untuk memperkuat pembuktian atas tindakam DES. "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ujarnya seperti dilansir Okezone.***