Hari Pertama Pendaftaran Caleg, Tidak Ada Parpol Mendaftar ke KPU Pekanbaru

Selasa, 02 Mei 2023

Komisioner KPU Pekanbaru

PEKANBARU, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru masih belum menerima partai yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon legislatif pada hari pertama pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kota Pekanbaru, Senin (1/5/2023). 

Komisioner KPU Kota Pekanbaru Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Desriantoni menjelaskan, pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023. 

Pendaftaran pada tanggal 1 hingga 13 dimulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir jadwal pendaftaran, yakni 14 Mei 2023, KPU Kota Pekanbaru memberikan tenggat waktu pendaftaran mulai pukul 8.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

"Hari pertama belum ada partai politik yang menyerahkan berkas. Hanya ada beberapa yang konsultasi terkait dokumen persyaratannya. Dokumen persyaratan, partai politik, tiga kategori kertas Form B pengajuan bakal calon, daftar bakal calon, dan pesyaratan administrasi bakal calon," ujar Desriantoni, Selasa (2/5/2023). 

Desriantoni menegaskan, pengajuan dan pendaftar bakal calon dilakukan oleh partai politik. Model pengajuannya ada daftar nama dan fotonya. Ia juga menjelaskan tentang keterwakilan kuota perempuan sebanyak 30 persen. 

Keterwakilan kuota perempuan ini juga harus menjadi prioritas. Diterangkannya, nantinya pada nomor urut calon legislatif, tidak boleh semua calon perempuan berada di urutan terbawah. Ada kewajiban untuk menempatkan perempuan berada di urutan nomor atas.***